Polemik Ijazah Jokowi

Saat Diperiksa, dr Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Ijazahnya Tak Ada di Polda

Dokter Tifa mempertanyakan mengapa tidak ada pernyataan dari pihak kepolisian mengenai perpindahan dokumen penting tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
POLEMIK IJAZAH- Dr Tifa usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/8/2025). Dokter Tifa menyebut bahwa penyidik tidak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma menyebut, dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang dipermasalahkan ternyata sudah tidak lagi berada di Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan dr Tifa usai diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025), terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.

“Pemeriksaan saya sudah ikuti dengan patuh. Ada 79 pertanyaan, tapi satu pertanyaan ada A, B, C, D, E, F, G, H. Jadi cukup banyak, ya,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia juga menegaskan, dirinya bersedia menjawab seluruh pertanyaan dengan syarat keberadaan ijazah asli Jokowi dapat ditunjukkan.

Namun, informasi yang ia terima dalam proses pemeriksaan cukup mengejutkan.

Baca juga: dr. Tifa Bawa Buku Jokowis White Paper Saat Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pasalnya, ijazah Jokowi ternyata tak berada di Polda Metro Jaya, melainkan di Mabes Polri.

"Saya jawab yang nomor 1, itu begini. Jadi saya punya jawaban, dengan syarat. Saya akan menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan syarat," ujar dia.

"Ijazah asli atau ijazah dari Joko Widodo ada di meja ini. Nah, ternyata ada sebuah jawaban yang membuat saya surprise."

"Karena ternyata kata pemeriksa saya, sampaikan bahwa ijazah itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Ia mempertanyakan mengapa tidak ada pernyataan dari pihak kepolisian mengenai perpindahan dokumen penting tersebut.

"Dan itu tidak pernah disampaikan, kami semua tidak tahu, dan posisi ijazah itu sekarang ada di Mabes," kata Tifa.

Menurutnya, keberadaan ijazah tersebut sangat krusial karena menjadi pokok dalam pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya. 

Tanpa kehadiran fisik ijazah tersebut dalam proses pemeriksaan, ia menilai pemeriksaan menjadi tidak relevan.

“Kalau ijazahnya tidak ada, bagaimana kami bisa menjawab tuduhan yang berkaitan langsung dengan dokumen itu?” tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved