Polemik Ijazah Jokowi

Saat Diperiksa, dr Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Ijazahnya Tak Ada di Polda

Dokter Tifa mempertanyakan mengapa tidak ada pernyataan dari pihak kepolisian mengenai perpindahan dokumen penting tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
POLEMIK IJAZAH- Dr Tifa usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/8/2025). Dokter Tifa menyebut bahwa penyidik tidak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi 

"Ini hak jawab kami sebagai peneliti, tapi kemudian ada orang-orang yang tidak jelas. Legal standingnya apa. Jati dirinya juga tidak jelas. Kemudian melaporkan kami melakukan ujaran kebencian, hasutan dan sebagainya, itu sangat tidak masuk akal," tuturnya.

Menurut dr. Tifa, seharusnya ada aktivis lain yang juga dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, yakni Rustam Effendi. 

Namun, Rustam berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.

"Pak Rustam tidak jadi hadir karena orang tuanya meninggal. Jadi hari ini saya sendiri. InsyaAllah besok Pak Rismon Sianipar (akan hadir)," ujarnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, turut hadir dan sempat mendampingi dr. Tifa sebelum pemeriksaan. 

Roy mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus lain di lokasi yang sama.

"Saya mensupport sahabat saya, dr. Tifa. Semoga apa yang disarankan oleh Pak Alkatiri tadi bisa dijalankan dengan baik. Yang terpenting, dalam surat itu tertulis tanggal 22 Januari," kata Roy Suryo. 

Saksi terlapor kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pengecut lantaran tidak mencantumkan terlapor dalam laporannya. 

Roy Suryo sebut Jokowi pengecut

Sebelumnya, Roy Suryo mengaku bingung dengan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025). 

Pasalnya kata Roy Suryo, tempus delicti yang dituduhkan terhadapnya selalu berubah-ubah. 

Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana tersebut. 

Kedua istilah ini penting dalam hukum acara pidana untuk menentukan yurisdiksi pengadilan dan hukum yang berlaku.

Misalnya saja kata Roy Suryo saat dirinya pertama diperiksa Polisi tempus delictinya berbeda dengan pemeriksaan pada Rabu hari ini. 

Di mana saat dimintai klarifikasi pertamakali tempus delicti adalah 26 Maret 2025 namun saat ini berubah menjadi 26 Januari 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved