Polemik Ijazah Jokowi

Alasan Dokter Tifa Tolak Tanda Tangani Sumpah usai Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Alkatiri, kehadiran langsung di pengadilan penting agar kliennya dapat menjelaskan keterangan secara utuh

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
POLEMIK IJAZAH- Dr Tifa usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/8/2025). Dokter Tifa menyebut bahwa penyidik tidak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pegiat media sosial yang juga pakar neuroscience behavior dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak menandatangani sumpah usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut. 

Menurutnya, sumpah seharusnya hanya diberlakukan bagi ahli, bukan saksi.

“Biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan saksi. Kami bertanya-tanya, kenapa saksi diminta bersumpah? Kami menduga, meskipun dalam KUHAP sumpah saksi memang dimungkinkan, tapi itu bukan keharusan,” ujar Alkatiri kepada wartawan.

Ia menambahkan, jika kliennya menandatangani sumpah tersebut, ada kemungkinan keterangan dr. Tifa hanya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Baca juga: Saat Diperiksa, dr Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Ijazahnya Tak Ada di Polda

“Kalau tidak dihadirkan, maka tidak bisa menjelaskan langsung di persidangan. Dengan adanya sumpah itu, Jaksa bisa cukup membacakan keterangannya tanpa menghadirkan beliau. Ini yang kami tidak mau,” katanya.

Menurut Alkatiri, kehadiran langsung di pengadilan penting agar kliennya dapat menjelaskan keterangan secara utuh dan menghindari kemungkinan disalahartikan.

“Kalau nanti sidangnya di luar daerah, misalnya di Medan, klien kami tetap harus dihadirkan. Jangan sampai hanya karena sudah disumpah, keterangannya dibacakan saja. Tampaknya ke arah situ tujuannya, makanya kami menolak,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Baca juga: Penampakan Mobil Mewah dan Motorsport Yang Disita KPK usai OTT Immanuel Ebenezer

“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa ada dua obyek perkara yang naik ke penyidikan.

Pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi.

Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi (LP) di sejumlah wilayah.

Tiga dari lima LP tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved