PSBB Tangerang

Wali Kota Arief R Wismansyah Sebut PSBB di Tangerang Skenarionya Dibahas Lebih Terperinci

"Teranyar, kami telah distribusikan bantuan beras sebanyak 101,3 ton dan BLT sebesar 600 ribu rupiah kepada warga terdampak dan kurang mampu.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghadiri Rapat Paripurna di ruang kerjanya melalui melalui video conference pada, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Masih dalam masa pemberlakuan social dan physical distancing dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019 dilakukan melalui video conference.

Hadir dalam video conference dimaksud Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang menghadiri Rapat Paripurna di ruang kerjanya pada, Rabu (15/4/2020).

"Saya ucapkan terima kasih pada seluruh anggota DPRD Kota Tangerang karena telah melakukan analisa dan kajian yang mendalam serta pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ yang telah kami ajukan," ujar Arief.

Selain menyerahkan rekomendasi LKPJ tahun 2019, Arief juga sampaikan langkah-langkah yang akan dan telah diambil oleh jajaran Pemerintah Kota Tangerang sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada wilayah yang dipimpinnya.

"Selain memberlakukan sekolah dan bekerja dari rumah, Pemkot Tangerang telah membuat gugus tugas tingkat Kecamatan hingga RT dan RW dalam bentuk Kampung Siaga Corona (SIGACOR)," ucapnya.

"Teranyar, kami telah distribusikan bantuan beras sebanyak 101,3 ton dan BLT sebesar 600 ribu rupiah kepada warga terdampak dan kurang mampu.

"Membuat posko pendaftaran kartu pra kerja dan menyediakan tempat isolasi dan rumah singgah bagi PDP Covid-19," kata Wali Kota.

Tak berhenti sampai disitu, Arief menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Kemudian Arief juga segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu mendatang tanggal 18 April 2020.

"PSBB akan kami lakukan pada Sabtu mendatang, untuk skenarionya sedang kami bahas lebih terperinci.

"Semoga apa yang telah kami upayakan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 baik di Kota Tangerang maupun di Indonesia," ungkap Arief. (dik)

48 Titik Check Point PSBB Tangerang Telah Ditentukan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyatakan pihaknya telah menentukan sejumlah titik check point dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini akan berlangsung mulai tanggal 18 April 2020 mendatang.

"Ada 48 check point yang sudah kami tentukan," ujar Wahyudi kepada Warta Kota, Rabu (15/4/2020).

 PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Bikin 158 Check Point Tambahan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya

 PSBB Tangerang Raya, Jalan Perimeter Bandara Soekarno Hatta Tetap Dibuka

Saat ini pihak Dishub tengah gencar melakukan sosialisasi di sejumlah jalan dalam penerapan PSBB. Mereka dibantu oleh jajaran dari Satpol PP, TNI dan juga Polri.

"Ada 15 titik yang diprioritaskan. Sebanyak 15 titik ini merupakan jalan nasional dan provinsi," ucapnya.

Wahyudi pun menerangkan mengenai mekanisme dalam penerapan PSBB tersebut. Mulai dari pembatasan jumlah angkutan umum, mobil pribadi dan sepeda motor.

 "Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Bagi angkutan mobil dibatasi 50 persen dari jumlah penumpang. Sepeda motor hanya untuk satu orang saja tidak boleh berboncengan," kata Wahyudi.

 Tiap titik check point ini dijaga oleh 5 petugas Dishub dibantu oleh jajaran lainnya. Kendati demikian dirinya belum bisa memastikan terkait pemberian sanksi kepada para pelanggar.

 "Sanksi masih menunggu Pergub dan Perwal," ungkapnya.

 Jasad Remaja yang Terseret Arus Kali Sabi Tangerang Akhirnya Ditemukan 2 Km dari Lokasi Kejadian

 
Berikut lokasi chek point tersebut:

 Kecamatan Jatiuwung

1. Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manis Jaya

2. Jalan Padjajaran, Kelurahan Gandasari

3. Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Pasir Jaya

4. Jalan Industri Raya, Kelurahan Pasir Jaya

Kecamatan Periuk

1. Jalan Bayur Raya, Kelurahan Periuk Jaya

2.  Jalan Raya Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor

3. Jalan M. Toha, Kelurahan Nagrak

4. Jalan Cadas, Kelurahan Cadas

5. jalan Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya

6. Jalan Mutiara Pluit, Kelurahan Mutiara Pluit

7. Jalan Regency, Kelurahan Gembor

8. Jalan Periuk, Kelurahan Periuk

 
Kecamatan Cibodas

1. Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat

2. Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Cibodas Baru

Kecamatan Neglasari

1. Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapajang Jaya

2. Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan

 
Kecamatan Cipondoh

1. Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Ketapang

2. Jalan H. Bidong Raya, Kelurahan Ketapang

3. Jalan Greenlake, Kelurahan Petir

4. Jalan Petir Utama, Kelurahan Petir

5. Jalan Gaga Ketapang, Kelurahan Ketapang

6. Jalan KH.Ahmad dahlan, Kelurahan Petir 

Kecamatan Benda

1. Jalan Atang sanjaya, Kelurhaan Benda

2. Jalan Jembatan Kali Prancis, Kelurahan Benda

3. Jalan Peta Barat, Kelurahan Jurumudi

4, Jalan Kasim Rawa Kompeni , Kelurahan Benda

5. Jalan Paris / Nurul iman, Kelurahan Jurumudi

6. Jalan Husen Sastranegara, Jurumudi

7. Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Aeroword

 
Kecamatan Batu Ceper

1. Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar

2. Jalan BLK Ambon, Kelurahan Poris Gaga

 
Kecamatan Larangan

1. Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo

2. Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Selatan

3. Jalan Muchtar Raya, Kelurahan Kreo

4. Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kreo Selatan

5. Jalan Taman Cipulir Raya, Kelurahan Cipadu Jaya

 
Kecamatan Karang Tengah

1. Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya

2. Jalan Soetomo, Kelurahan Karang Timur

3. Jalan Kampung Parung koret, Kelurahan Parung Jaya

4. Jalan Karyawan 3, Kelurahan Karang Tengah

5. Jalan Parung Jaya, Kelurahan Pondok Bahar

 
Kecamatan Ciledug

1. Jalan Raden fatah, Kelurahan Parung Serab

 
Kecamatan Pinang

1. Jalan Boulevard (Serenade Lake), Kerluahan Panunggangan

2. Jalan Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang

3. Jalan Jalur Sutra Barat, Kelurahan Panunggangan Timur

4.  Jalan Jalur Sutra Boulevard, Kelurahan Panunggangan Timur

5. Jalan Mh Thamrin, Kelurahan Panunggangan

6. Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Kunciran

Jelang PSBB Tangerang Raya, Kasus Covid-19 Kabupaten Tangerang Naik Jadi 44 Positif dan 15 Meninggal

"Ya kasus positif sudah naik menjadi 44 kasus, ada kenaikan 10 kasus di Kabupaten Tangerang..." 

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Hal itu untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di tiga wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Namun, menjelang diterapkannya PSBB Tangerang Raya, terjadi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasus positif virus corona di Kabupaten Tangerang terus mengalami kenaikan.

 Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Bakal Setop Beroperasi Selama PSBB di Tangerang Raya

 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siap Terapkan PSBB Tangerang Raya, 3 Terminal Ditutup

 Mengulas PSBB Tangerang Raya yang Wilayah Hukumnya Dibagi 3 Polres dan 2 Polda, Begini Pengaturannya

Berdasarkan informasi dari situs pusat informasi & koordinasi Covid -19 Pemkab Tangerang, angka pasien terkonfirmasi positif naik menjadi 44 kasus dari sebelumnya hanya 34 kasus.

Kenaikan kasus tersebut diungkapkan oleh Hendra Tarmizi selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Menurut Hendra Tarmizi, angka kasus positif tersebut sudah terkonfirmasi berdasarkan hasil tes swab dari pasien yang berstatus dalam pengawasan (PDP).

"Ya kasus positif sudah naik menjadi 44 kasus, ada kenaikan 10 kasus di Kabupaten Tangerang," ujar Hendra, Selasa (14/4/2020).

Selain angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mengalami lonjakan kata Hendra, data PDP yang meninggal dunia juga mengalami peningkatan.

Sebelumnya terdata 11 orang PDP meninggal, namun pada pekan ini jumlahnya naik menjadi 15 PDP yang meninggal atau bertambah empat orang.

Sementara total PDP 109, dengan rincian proses pengawasan jumlahnya 76, PDP sembuh 18.

Sedang untuk orang dalam pemantauan (ODP) jumlahnya mencapai 336.

Total keseluruhan baik yang kasus terkonfirmasi positif, PDP dan ODP totalnya menjadi 489 kasus dari data per tanggal 14 April 2020 ini.

Hendra meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak sosial, tetap diam di rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan jaga stamina agar tetap sehat.

"Karena virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, apalagi Kabupaten Tangerang masuk zona merah, tentunya kita harus waspada dan tidak panik," kata Hendra. 

Alasan PSBB Tangerang Raya

Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

 Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020

 Wagub Terpilih Riza Patria Janji Bakal Selesaikan Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan, Ini Caranya

 PSBB Kota Depok dan Bekasi Diterapkan Rabu, Polda Metro Jaya Bakal Tambah Jumlah Check Point

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Episentrum penyebaran Covid-19

Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.

Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta. 

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.

Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.

Zona merah penyebaran Covid-19

Diketahui, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini. 

WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.

"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).

Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.

 BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Gelar Ujian Sekolah Secara Online di Tengah Wabah Virus Corona

Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.

"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.

Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.

Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.

"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.

 Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim akan bertemu dengan para pemimpin daerah lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

PSBB maksimal di 3 kota Jabar 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan dimulai Rabu (15/4/2020).

Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.

 Kabar Telah Dilakukan Penyekatan Lalin di Depok Dipastikan Hoaks, Penerapan PSBB Tunggu Pergub Jabar

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

 Pemkot Bekasi Bakal Berikan Bansos Sembako Senilai Rp 200.000 per Kepala Keluarga saat PSBB

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

 Ridwan Kamil Umumkan PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Wali Kota Bekasi Siapkan Bantuan Sosial

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

 Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Jelang PSBB Tangerang Raya, Sosialisasi Digelar di Jalan Daan Mogot

Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kepada pengendara yang melintas di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (14/42020).

Pada hari pertama sosialisasi dilakukan di 5 titik jalan yang dikenal padat arus lalintasnya. Pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya akan diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) 

Pemerintah telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kawasan tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Daerah Tangerang Raya memiliki keunikan dalam wilayah hukum administratif.

 Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sosialiasi di 104 Kelurahan Menjelang PSBB Tangerang Raya

Wilayah tersebut terbagi 3 Polres dan 2 Polda.

Seperti Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan dan Polresta Tangerang.

Polresta Tangerang masuk dalam bagian Polda Banten sedangkan 2 Polres lainnya kewenangan Polda Metro Jaya..

"Memang di Tangerang Raya ini unik, mungkin ini satu - satunya daerah ada 3 Polres di dalamnya," ujar Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Anggun Cahyono kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).

Terlebih di wilayah Kabupaten Tangerang. Daerah tersebut terdapat 26 Kecamatan yang wilayah hukumnya terbagi dalam 3 Polres.

Polres Tangerang Metro Kota menaungi Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Sepatan dan Pakuhaji.

Sedangkan Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua dan Curug wilayah hukumnya di Polres Tangsel.

 PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000

Sisa Kecamatan lainnya diemban oleh Polresta Tangerang.

"Maka dari itu terkait PSBB ini kami melakukan pengawalan bersama jajaran Polres dan Kepala Daerah lainnya," ucap Anggun.

Nantinya akan diberlakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan tersebut.

Ia menyatakan siap dalam melakukan proses pengawalan dalam proses PSBB ini.

"Kami terus mematangkan skema dan pola yang nantinya akan diterapkan. Dibantu juga oleh jajaran TNI, Dishub serta Satpol PP," kata Anggun. (dik)

PSBB di Tangerang Raya Diterapkan Mulai Sabtu 18 April 2020, Warga Jangan Bandel dan Ngeyel

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Daerah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyoroti mengenai proses PSBB ini.

 PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000

Ia berharap agar masyarakat Tangerang Raya disiplin saat PSBB itu diterapkan.

"Warga jangan bandel dan jangan ngeyel," ujar Jandi kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).

Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui saat ini terjadi peningkatan yang signifikan terkait kasus virus corona tersebut.

"Masyarakat harus diam di rumah dengan disiplin yang kuat," ucapnya.

 Prostitusi Online di Surabaya, Mucikari Punya Database 600 Cewek, Mulai Karyawati Hingga Mahasiswi

Menurutnya jika itu dilanggar, maka percuma saja diterapkan PSBB. Dan pemerintah harus merumuskan sanksi tegas bagi masalah ini.

"Kalau masih bandel dan ngeyel kasihan dokter serta perawatnya," kata Jandi.

Dirinya menegaskan masyarakat dalam hal ini harus membantu pemerintah. Jangan biarkan pemerintah bekerja sendirian.

"Anggaran sangat terbatas, pemasukan dan pendapatan semakin menurun dan menipis. Maka dari itu PSBB di Tangera Raya ini harus berhasil dan sukses," ungkapnya.

 Mbak Nana Alias Najwa Shihab Trending Topik, Unggahan Foto SMAnya Disukai Lebih dari 1 Juta Orang

 Harus Efektif

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).

Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.

Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

 "Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

 Terjun Langsung Makamkan Jenazah Covid-19 yang Terlantar, Bripka Jerry Ditelepon Langsung Kapolri

 Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam.

Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

 "Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (7/4/2020), mendorong kabupaten/kota di Banten khususnya wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan DKI Jakarta.
Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (7/4/2020), mendorong kabupaten/kota di Banten khususnya wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan DKI Jakarta. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

 Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

 Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif.

Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

 Tio Pakusadewo Berurusan Lagi dengan Narkoba, Keluarga Akan Temui Polisi di Polda Metro Jaya

 "Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan Gubernur dan surat keputusan Bupati dan Wali Kota," kata Wahidin.

 Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi kepala daerah dengan Kementerian Perindustrian.

Di mana harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan.

"Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya.

 Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut Gubernur WH, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran.

 "Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tutur Gubernur.

 Geger Pria Tewas di Kontrakan di Bekasi Selatan, Petugas Evakuasi Pakai Alat Pelindung Diri Lengkap

 Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah virus corona.

Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan.

 Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved