PSBB Jakarta
PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Bikin 158 Check Point Tambahan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya
"Jika sebelumnya ada 33 check point di Jakarta, sekarang sudah kita buat 158 check point. Ini termasuk di Tangerang dan Tangsel..."
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Senin (13/4/2020) Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan PSBB Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seiring meluasnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke wilayah sekitar Jakarta, seperti Depok dan Bekasi, Polda Metro Jaya memastikan telah menambah jumlah check point PSBB untuk memantau pergerakan moda transportasi warga.
"Jika sebelumnya ada 33 check point di Jakarta, sekarang sudah kita buat 158 check point. Ini termasuk di Tangerang dan Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2020).
• Ini Stimulus Pemerintah untuk UMKM, dari Bebas Pajak Selama 6 Bulan hingga Mudah Ajukan Kredit Baru
• Dampak Mitigasi Covid-19, Jokowi Minta Strukturisasi Kredit Dipercepat Bagi UMKM yang Kesulitan
Menurut Yusri, check point juga disiapkan pihaknya di bandara dan pelabuhan.
Di setiap check point ada petugas kepolisian dan dinas perhubungan setempat yang berjaga.
"Tugasnya apa di cek point itu? Yaitu untuk memantau pergerakan moda transportasi yang ada apakah sudah sesuai dengan aturan PSBB atau belum," katanya.
• Polda Metro Pastikan Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB, Meski Luhut Mengizinkan
• Kapolda Metro Jaya dan Kabaharkam Tinjau Kesiapan 4 Dapur Umum untuk Warga Terdampak Wabah Covid-19

Patroli
Menurut Yusri selain lewat check point pemantauan juga dilakukan pihaknya dengan patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan Dishub.
"Patroli yang menemukan pelanggar PSBB kita berikan teguran sebelum penindakan," katanya.
Sejak, Senin (13/4/2020) Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Dari teguran tertulis itu, pelanggar PSBB terdata dan jika ke depan diketahui melanggar lagi maka dikenakan sanksi atau diproses hukum.
"Sebelumnya kan sudah edukasi dan sosialisasi juga. Jadi sejak Senin kemarin ada yang namanya dengan teguran tertulis," kata Yusri.
"Yang melanggar kita suruh tulis data diri dan kita data, lalu suruh pulang. Itu sebenarnya sudah sanksi juga," imbuhnya.
Lalu mengapa diberikan teguran tertulis?
"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Agar ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, maka sudah masuk data base, dan bisa kita lakukan sanksi lebih tegas. Tapi penindakan itu adalah jalan terakhir," katanya.
Menurutnya sanksi tidak mengenakan masker ancamannya hanya satu penjara, namun dampaknya bisa menyebarkan virus Covid-19 ke orang lain.