PSBB Tangerang Raya
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siap Terapkan PSBB Tangerang Raya, 3 Terminal Ditutup
PT Angkasa Pura II memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB Tangerang Raya.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Menteri Kesehatan RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan atau disebut dengan PSBB Tangerang Raya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejalan itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB Tangerang Raya.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang.
Sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
• Operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Penuhi Ketentuan PSBB DKI Jakarta
• Pengamat Kebijakan Publik Bilang Warga Tangerang Raya Jangan Bandel saat Penerapan PSBB
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup.
Pelayanan yang masih buka hingga saat ini dilakukan selama 24 jam hanya di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di 3 wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin dalam keterangannya yang diterima Warta Kota, Selasa (14/4/2020).
“Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini,” sambungnya.
Adapun status Minimum Operation juga membuat Bandara Soekarno-Hatta dapat secara luas menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan.
Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH.
Antisipasi Virus Corona, Begini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta menyampaikan bahwa seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta akan ditolak.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkanbya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.