PSBB Tangerang Raya
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Warga Tangerang Raya Jangan Bandel saat Penerapan PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan di Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyoroti mengenai proses PSBB ini. Ia berharap agar masyarakat Tangerang Raya disiplin saat PSBB itu diterapkan.
"Warga jangan bandel dan jangan ngeyel," ujar Jandi kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).
Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Seperti diketahui saat ini terjadi peningkatan yang signifikan terkait kasus virus corona tersebut.
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
"Masyarakat harus diam di rumah dengan disiplin yang kuat," ucapnya.
Menurutnya, jika itu dilanggar, maka percuma saja diterapkan PSBB. Dan pemerintah harus merumuskan sanksi tegas bagi masalah ini.
"Kalau masih bandel dan ngeyel kasihan dokter serta perawatnya," kata Jandi.
Dirinya menegaskan masyarakat dalam hal ini harus membantu pemerintah. Jangan biarkan pemerintah bekerja sendirian.
• LIVE STREAMING Zoom Wali Kota Bogor: Bima Arya Bocorkan Ramuan Ajaib untuk Lawan Virus Corona
"Anggaran sangat terbatas, pemasukan dan pendapatan semakin menurun dan menipis. Maka dari itu PSBB di Tangerang Raya ini harus berhasil dan sukses," ungkapnya.
Harus Efektif
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).
Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.