Jumat, 24 April 2026

Berita Tangerang

ASN Langgar WFH di Kota Tangerang Terancam Dipecat, Ini Aturan dan Sanksinya

Pemkot Tangerang siapkan sanksi bagi ASN yang melanggar WFH. Pelanggaran hingga 30 hari berturut-turut bisa berujung pemecatan

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
ASN TANGERANG - Wakil Wali Kota Maryono Hasan akan beri sanksi tegas untuk ASN Tangerang yang melanggar aturan WFH setiap hari Jumat. Hal ini dikatakan kepada Wartakotalive.com usai Musrenbang RKPD di Ruang Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan WFH (Work From Home) untuk ASN setiap hari Jumat.
  • ASN yang melanggar selama 7 hari berturut-turut akan mendapat sanksi administrasi.
  • Pelanggaran hingga 30 hari berturut-turut bisa berujung pemecatan sebagai PNS.
  • ASN dilarang menyalahgunakan WFH untuk liburan atau keluar kota tanpa izin.
  • Pengawasan dilakukan melalui absensi digital berbasis lokasi, sementara layanan publik tetap wajib WFO.

 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku setiap Jumat.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan ASN yang tidak menjalankan WFH selama tujuh hari berturut-turut akan dikenai sanksi administrasi.

Namun, sanksi lebih berat akan diberikan jika pelanggaran dilakukan hingga 30 hari berturut-turut.

“Sanksi terberatnya apabila tidak melaksanakan WFH selama 30 hari berturut-turut maka akan diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Maryono menegaskan, sanksi juga berlaku bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH, seperti bepergian ke luar kota tanpa izin dinas.

Baca juga: Pramono Anung Tetapkan Syarat ASN WFH Tiap Jumat, Ini Rinciannya

Menurutnya, ASN yang tidak berada di rumah pada hari pertama WFH akan langsung mendapat catatan dan peringatan.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sistem pengawasan melalui absensi digital berbasis lokasi.

Dengan sistem tersebut, posisi ASN dapat dipantau secara real time saat melakukan absensi maupun bekerja.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat diterapkan berdasarkan arahan pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50 Persen ASN, Dinas Pelayanan Publik dan Kebencanaan Tetap Normal

Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB.

Namun, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Sejumlah unit pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

Unit tersebut antara lain pelayanan kependudukan, lingkungan hidup, hingga penanganan kebencanaan dan pemadam kebakaran.

Selain itu, pejabat struktural seperti kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang juga tetap diwajibkan masuk kantor.

“Tidak semua WFH, unit layanan publik dan pejabat struktural tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan ini tetap mengutamakan pelayanan publik agar tidak terganggu. (M28)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved