Virus Corona Jabodetabek
Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sosialiasi di 104 Kelurahan Menjelang PSBB Tangerang Raya
Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Tangerang, mulai Selasa (14/4/2020) akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, mulai Selasa (14/4/2020) akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan.
"Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi PSBB kepada warga di 104 Kelurahan. Semoga ini bisa maksimal sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam keterangannya melalui video call kepada awak media, Senin (13/04).
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB Tangerang Raya akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.
• Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB
• UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Arief mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4/2020).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.
Terkait aturan, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan Perwal dan akan disampaikan kepada gubernur. Adapun Pemprov Banten tengah merampungkan draft finalnya yang kemudian akan diberikan kepada masing-masing wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Jadi kami diberikan waktu untuk melakukan koreksi dari draft gubernur tersebut sebelum pelaksanaannya dijalankan. Karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda,” ujarnya.