PSBB Tangerang Raya
UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku..."
PSBB diberlakukan di tiga wilayah yang masuk kawasan Tangerang Raya setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19. Bahkan, ketiga wilayah tersebut sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
• Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020
• Wagub Terpilih Riza Patria Janji Bakal Selesaikan Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan, Ini Caranya
• PSBB Kota Depok dan Bekasi Diterapkan Rabu, Polda Metro Jaya Bakal Tambah Jumlah Check Point
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Alasan penerapan PSBB Tangerang Raya
Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.
Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.
Zona merah penyebaran Covid-19
Sebelumnya diberitakan, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.