PSBB Tangerang Raya
UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku..."
Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini.
WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.
"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).
Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.
• BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Gelar Ujian Sekolah Secara Online di Tengah Wabah Virus Corona
Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.
"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.
Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.
Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.
"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.
• Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim akan bertemu dengan para pemimpin daerah lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
PSBB maksimal di 3 kota Jabar
Sebelumnya diberitakan juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan dimulai Rabu (15/4/2020).
Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.