PSBB Banten
Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya
"Tadi sore suratnya sampai untuk penyetujuan PSBB di Tangerang Raya," ujar Eneng kepada Warta Kota, Minggu (12/4/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pengajuan wilayah Tangerang Raya soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
Wilayah yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan menerapkan PSBB untuk menekan kasus virus corona atau Covid-19 yang kian meningkat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati.
Ia menjelaskan surat dari Kemenkes soal persetujuan penerapan PSBB ini telah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Tadi sore suratnya sampai untuk penyetujuan PSBB di Tangerang Raya," ujar Eneng kepada Warta Kota, Minggu (12/4/2020).
Keputusan wilayah penerapan PSBB di wilayah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/249/2020.
Yaitu tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
• Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Jangan Ketinggalan, Begini Cara Daftarnya
• Mau Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran? Cukup Hubungi Layanan Online Dukcapil DKI Alpukat Betawi
• Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos jadi PNS, ini Syarat dan Fasilitasnya
Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020).
"Besok Pak Gubernur gelar rapat bersama Kepala Daerah Tangerang Raya untuk bahas ini," ucap Eneng.
Mereka yang hadir di antaranya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Rapat rencananya besok siang. Membahas soal teknis dan kapan dilakukan PSBB ini," katanya. (dik)
• Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
• Oknum TNI Tembaki Anggota Polisi di Mamberamo, Papua, Tiga Tewas
• Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?
• Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB
• Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya
Jawa Barat Terapkan PSBB
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyebut bahwa penerapan PSBB Bodebek rencananya dimulai pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020) mendatang.
Karena itu, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para kepada daerah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubbanten-0704.jpg)