PSBB Jakarta

Mau Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran? Cukup Hubungi Layanan Online Dukcapil DKI 'Alpukat Betawi'

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menyediakan pelayanan online.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Andika Panduwinata
Pembuatan e-KTP dan KIA di Kelurahan Tanah Tinggi sehari jadi, membludak dan bikin macet, Jumat (31/1/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa pandemi virus corona belum kunjung berakhir.

Sementara Pemprov DKI Jakarta pun telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dampaknya beberapa pelayanan masyarakat juga terganggu.

Salah satunya pelayanan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

Warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran tertunda.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menyediakan pelayanan online.

 Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bodebek Dimulai Hari Rabu Atau Kamis Mendatang

 BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos jadi PNS, ini Syarat dan Fasilitasnya

 Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies

 Oknum TNI Tembaki Anggota Polisi di Mamberamo, Papua, Tiga Tewas

Yaitu dengan layanan aplikasi daring Aplikasi Kependudukan dan Catatan Sipil atau Alpukat Betawi.

"Kami menyediakan layanan informasi/konsultasi Adminduk melalui WA di nomor hotline berikut. Di hari dan jam kerja. Khususnya untuk layanan yang belum diakomodir di aplikasi Alpukat Betawi," tulis pesan tersebut di akun Twitter, @dukcapiljakarta, Minggu (12/4/2020).

Di dalam unggahan informasi tersebut, terdapat nomor-nomor telepon pelayanan untuk masing-masing wilayah.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan pelayanan itu, bisa menghubungi nomor telepon sesuai dengan lokasi tinggalnya masing-masing.

 Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?

 Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB

 Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya

Berikut informasi lengkap pelayanan tersebut:

PSBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi interaksi orang dengan harapan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.

Kebijakan ini berimplikasi pada aktivitas masyarakat di berbagai sektor di Ibu Kota menjadi terbatas. Seperti di dunia kerja, pemerintah menyarankan agar perusahaan mengubah metode kerja karyawannya menjadi kerja dari rumah (work from home/WFH).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved