Rabu, 22 April 2026

PSBB Jakarta

Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB

Masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.

Editor: Mohamad Yusuf
dok Jasa Marga
check point Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) dalam mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.

Setidaknya ada tiga lokasi dimana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point.

yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

"Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Senin (10/4/2020), total di ketiga check point tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang," kata Kepala Induk I Sat PJR PMJ AKP Bambang Krisnadi, Sabtu (11/4/2020).

Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya

 Ternyata ini Isi dari Bansos PSBB Jakarta

 Pria Ini Buktikan dengan Berjemur dan Makan Telur Rebus Berhasil Sembuh dari Corona

 Kimia Farma Terima 300.000 Biozek Rapid Test Covid-19 dari Belanda Siap Didistribusikan Se-Indonesia

Meski demikian, hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi.

Sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” tutup Heru.

Sanksi PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.

PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved