Artis Tersangkut Narkoba

Tio Pakusadewo Berurusan Lagi dengan Narkoba, Keluarga Akan Temui Polisi di Polda Metro Jaya

Kapan keluarga Tio Pakusadewo akan menemui penyidik polisi di Polda Metro Jaya, Aris Marasabessy belum bisa memastikan waktunya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tio Pakusadewo di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/4/2020) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor gaek Tio Pakusadewo (56) kembali ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/4/2020) pagi.

Kabar penangkapan Tio Pakusadewo dibenarkan mantan tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

"Kami baru tahu dari pemberitaan. Melihat berita, kami meyakini kabar itu benar (Tio Pakusadewo ditangkap polisi lagi)," kata Aris Marasabessy ketika dihubungi Warta Kota, Selasa siang.

Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (istimewa)

Keluarga Tio Pakusadewo juga telah mengetahui informasi penangkapan tersebut.

"Rencananya keluarga Tio Pakusadewo mau kesana (Polda Metro Jaya) untuk konfirmasi kebenaran penangkapan itu," ucap Aris Marasabessy.

Kapan keluarga Tio Pakusadewo akan menemui penyidik polisi di Polda Metro Jaya, Aris Marasabessy belum bisa memastikan waktunya.

Tio Pakusadewo ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Tio Pakusadewo ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 2018 hingga menjalani rehabilitasi selama 3 bulan setelah dinyatakan positif narkoba.

Dari panti rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah memiliki dan memakai narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis penjara 9 bulan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved