PSBB Tangerang Raya

Mengulas PSBB Tangerang Raya yang Wilayah Hukumnya Dibagi 3 Polres dan 2 Polda, Begini Pengaturannya

Pemerintah telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020)

Wartakotalive/Zaki Ari Setiawan
Ilustrasi: Operasi Patuh Jaya 2019 yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kawasan tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Daerah Tangerang Raya memiliki keunikan dalam wilayah hukum administratif.

 Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sosialiasi di 104 Kelurahan Menjelang PSBB Tangerang Raya

Wilayah tersebut terbagi 3 Polres dan 2 Polda.

Seperti Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan dan Polresta Tangerang.

Polresta Tangerang masuk dalam bagian Polda Banten sedangkan 2 Polres lainnya kewenangan Polda Metro Jaya..

"Memang di Tangerang Raya ini unik, mungkin ini satu - satunya daerah ada 3 Polres di dalamnya," ujar Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Anggun Cahyono kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).

Terlebih di wilayah Kabupaten Tangerang. Daerah tersebut terdapat 26 Kecamatan yang wilayah hukumnya terbagi dalam 3 Polres.

Polres Tangerang Metro Kota menaungi Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Sepatan dan Pakuhaji.

Sedangkan Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua dan Curug wilayah hukumnya di Polres Tangsel.

 PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000

Sisa Kecamatan lainnya diemban oleh Polresta Tangerang.

"Maka dari itu terkait PSBB ini kami melakukan pengawalan bersama jajaran Polres dan Kepala Daerah lainnya," ucap Anggun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved