Revisi UU KPK
Jokowi Mulai Pilih Anggota Dewan Pengawas KPK Tanpa Panitia Seleksi, Dilantik Bareng Firli Bahuri CS
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, ia turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru."
• Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195
"Yaitu di Bulan Desember 2019," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ada pun proses pemilihannya, kata Jokowi, untuk saat ini dilakukan penunjukan secara langsung olehnya, tanpa membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti saat memilih Komisioner KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," paparnya.
• Gerindra Bilang Prabowo Bakal Salurkan Gaji Menteri Pertahanan ke Yayasan Sosial dan Lembaga Zakat
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan, tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.
Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
• Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan.
Meskipun, UU 20/2002 tentang KPK mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) hari ini.
Sebab, di UU KPK hasil revisi, OTT dan penyadapan dilakukan atas izin dewan pengawas KPK.
• Suami Istri Dirampok Saat Tumpangi Bajaj, Harta Senilai Rp 25 Juta Raib
Namun per hari ini, dewan pengawas KPK belum terbentuk.
Sekjen PPP itu menyesalkan adanya informasi KPK tidak bisa lagi melakukan OTT dan penyadapan, apabila UU KPK yang direvisi mulai diberlakukan.
"Ini adalah miss leading, informasi yang menyesatkan," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
• SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30
Ia menegaskan, pada pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan apabila dewan pengawas belum terbentuk, maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.
"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK," tuturnya.
Arsul mengatakan, KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan seenaknya, setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.
• Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya
"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penyadapan)."
"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Wakil Ketua MPR ini.
Sebelumnya, menyambut berlakunya UU 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR pada 17 Oktober 2019, empat komisioner KPK melakukan 'selebrasi'.
• Istana Rogoh Kocek Hingga Rp 1 Miliar untuk Mobil Tamu Negara Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Ketua KPK Agus Rahardjo beserta tiga wakilnya, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata, berfoto bersama.
Kegiatan itu dilakukan di dalam ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
• Jokowi Membisu Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Dua Pimpinan MPR Langsung Sigap Alihkan Pertanyaan
Awalnya, setelah mengumumkan penetapan tersangka dalam empat kasus berbeda, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata ingin segera meninggalkan ruangan konferensi pers.
Namun, seketika para awak media yang meliput meminta mereka untuk berfoto bersama.
"Pak Agus, Bu Basaria, Pak Saut, Pak Alex, ayo foto dulu. Buat nyambut undang-undang baru," ucap awak media ramai-ramai.
• OTT Berlangsung Dramatis, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Petugas KPK
Empat pimpinan KPK pun menuruti permintaan para pencari berita.
Mereka langsung bangun dari kursinya masing-masing untuk mengambil posisi.
"Bagaimana gayanya?" tanya Agus Rahardjo kepada wartawan.
• Maruf Amin Rahasiakan Kostum yang akan Dipakai Saat Pelantikan, Mengaku Masih Agak Kaget-kaget
"Iya, bagaimana? Jangan macam-macam tapi ya," Saut Situmorang menimpali.
"Bebas saja pak, bu," seru para awak media.
Agus Rahardjo kemudian membentuk logo 'peace' dari tangan kanannya. Basaria Panjaitan memilih menggaungkan logo gerakan 'Saya, Perempuan Antikorupsi (SPAK).
• Tiga Wali Kota Medan Cetak Hattrick Digarap KPK
Sedangkan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata sama-sama mengepalkan tangan kanannya ke udara.
Empat komisioner tersenyum ketika para pewarta mengambil gambar.
"Ya, selamat datang undang-undang baru," teriak Saut Situmorang.
Empat pimpinan KPK jilid IV itu pun berangsur meninggalkan ruang konferensi pers.
• Polisi Minta Warga dan Pelajar Bogor Tak Unjuk Rasa ke Jakarta Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Kamis (17/10/2019) hari ini, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, mulai berlaku.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya Perppu.
"KPK itu sifatnya kita pelaksana, walau penuh harapan."
• 10 Fakta Tewasnya Dua Mahasiswa Kendari Hasil Investigasi KontraS, Ada Polisi Pegang Senjata Api
"Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak."
"Kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).
Sekali lagi, KPK, katanya, tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
• Kunai yang Dipakai Abu Rara dan Istrinya untuk Tikam Wiranto Tak Beracun, Gampang Dicari di Pasaran
Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis pada Desember 2019.
"Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita tetap kerja," tegas Basaria Panjaitan.
Basaria Panjaitan juga meminta mahasiswa tidak melakukan demonstrasi untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
• Susi Pudjiastuti Berharap Kebijakan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Terus Dilanjutkan Penerusnya
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," harapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi menunda menandatangani UU KPK hasil revisi.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait UU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan mengganggu kinerja KPK ke depannya.
• Tidak Dilibatkan Jokowi Pilih Menteri Seperti pada 2014, Ini Kata KPK
"Kami berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini, karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK."
"Dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga anti-rasuah tersebut.
• Bantah Penikaman Wiranto Rekayasa, Sekjen PDIP: Hanya Hanum Rais yang Tidak Percaya
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ucap Syarif.
Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam UU KPK, pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.
"Kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum."
• Jokowi: Tol Langit Jangan Digunakan untuk Ujaran Kebencian, Hoaks Apalagi
"Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan."
"Itu pasti akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum?"
"Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," papar Syarif.
• Meski Belum Dapat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa, Polisi Tutup Jalan Depan DPR Sejak Senin Pagi
Sementara, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Sebab, Ray menyebut, menjelang deadline UU KPK, Presiden Jokowi masih diam dan tak membuat pernyataan apa pun.
Hal itu disampaikan Ray saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
• Gerindra Sebut Prabowo Tak Aktif Melobi Minta Kursi Menteri Meski Sudah Temui Jokowi
"Tinggal 3 hari lagi tanggal 17 UU ini berlaku, Perppu seperti yang dijanjikan Pak Jokowi seperti makin hari makin menguat."
"Saya merasa bukan makin menguat akan dikeluarkan, tetapi terlihat makin menguat makin menjauh menjadi awan-awan nasib Perppu KPK ini," ucap Ray.
Selain itu, Ray melihat ada kondisi yang berbeda saat ini dengan Jokowi.
• Jokowi Bakal Uji Coba Dampak Tol Langit Setelah Dilantik, Sudah Ngebut Atau Masih Lemot
Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya.
Sehingga, lanjut Ray, Jokowi tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat.
"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi."
• Perilaku Terduga Teroris yang Diringkus di Cengkareng Berubah Setelah Ibunya Meninggal
"Saat ini situasi di mana Presidennya dikontrol oleh partai, dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai, bukan bekerja untuk kepentingan publiknya."
"Artinya bukan mendukung langkah Presidennya, tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai Presidennya," ulas Ray.
"Dan inilah kali pertama, setidaknya dua bulan terakhir ini, kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya."
• BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Resmikan Tol Langit, Minta Jangan Dimanfaatkan untuk Sebarkan Hoaks
"Sebaliknya, Presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif, wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.
Ray melihat, desakan oleh berbagai elemen masyarakat, sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu UU KPK dikeluarkan.
"Secara konstitusional cukup alasan Presiden keluarkan Perppu, karena memang betul situasinya sudah mendesak, dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu."
"Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama, saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," beber Ray. (Seno Tri Sulistiyono)