Revisi UU KPK
Jokowi Membisu Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Dua Pimpinan MPR Langsung Sigap Alihkan Pertanyaan
Jokowi terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), terus menjawab semua pertanyaan awak media.
Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
• OTT Berlangsung Dramatis, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Petugas KPK
"Tadi Bapak Ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," jelas Jokowi.
"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja."
"Tapi juga tanpa mengurangi kekhidmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.
• Maruf Amin Rahasiakan Kostum yang akan Dipakai Saat Pelantikan, Mengaku Masih Agak Kaget-kaget
Kemudian, setelah beberapa pertanyaan, awak media bertanya soal Perppu KPK.
Mengingat, Undang-undang KPK hasil revisi secara otomatis berlaku mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, atau 30 hari setelah disahkan DPR.
Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK.
• Tiga Wali Kota Medan Cetak Hattrick Digarap KPK
Lantas, Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang Soesatyo yang berada di sebelah kiri Jokowi.
"Tanya pelantikan dong," timpal Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi.
• Polisi Minta Warga dan Pelajar Bogor Tak Unjuk Rasa ke Jakarta Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awak media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan.
Kamis (17/10/2019) besok, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, mulai berlaku.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya Perppu.