Operasi Tangkap Tangan
Tiga Wali Kota Medan Cetak Hattrick Digarap KPK
WALI Kota Medan Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (16/10/2019).
WALI Kota Medan Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (16/10/2019).
Apabila terbukti bersalah, Dzulmi Eldin bakal menjadi Wali Kota Medan ketiga yang terlibat kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2000-2008 Abdillah, juga terjerat dua kasus korupsi.
• Polisi Minta Warga dan Pelajar Bogor Tak Unjuk Rasa ke Jakarta Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Yaitu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005, serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.
Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
• Polisi Larang Aksi Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi Malah Mempersilakan
Pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.
Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
• Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010 Rahudman Harahap, juga terjerat kasus korupsi.
• Bocorkan Komposisi Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi: Ada yang Dipertahankan, yang Baru Banyak
Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.
Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.
• Ditanya Mau Jadi Apa Setelah Jadi Mendagri, Tjahjo Kumolo: Saya Ini TNI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tiga-wali-kota-medan-yang-terjaring-kpk.jpg)