Revisi UU KPK

Jokowi Membisu Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Dua Pimpinan MPR Langsung Sigap Alihkan Pertanyaan

Jokowi terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

istimewa
Presiden Jokowi dan sejumlah pimpinan MPR saat konfrensi pers di Istana 

"KPK itu sifatnya kita pelaksana, walau penuh harapan."

 10 Fakta Tewasnya Dua Mahasiswa Kendari Hasil Investigasi KontraS, Ada Polisi Pegang Senjata Api

"Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak."

"Kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Sekali lagi, KPK, katanya, tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

 Kunai yang Dipakai Abu Rara dan Istrinya untuk Tikam Wiranto Tak Beracun, Gampang Dicari di Pasaran

Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis pada Desember 2019.

"Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita tetap kerja," tegas Basaria Panjaitan.

Basaria Panjaitan juga meminta mahasiswa tidak melakukan demonstrasi untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.

 Susi Pudjiastuti Berharap Kebijakan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Terus Dilanjutkan Penerusnya

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," harapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi menunda menandatangani UU KPK hasil revisi.

Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait UU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan mengganggu kinerja KPK ke depannya.

 Tidak Dilibatkan Jokowi Pilih Menteri Seperti pada 2014, Ini Kata KPK

"Kami berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini, karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK."

"Dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga anti-rasuah tersebut.

 Bantah Penikaman Wiranto Rekayasa, Sekjen PDIP: Hanya Hanum Rais yang Tidak Percaya

"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ucap Syarif.

Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam UU KPK, pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved