Ijazah Jokowi

Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil

Kasus Ijazah Jokowi Terus Berpolemik dan kian Panas Usai Pernyataan Blunder Rektor UGM, Guru Besar UPN Sebut Seharusnya Bisa Diselesaikan Dewan Etik

Editor: Dwi Rizki
X @DiansandiU
IJAZAH JOKOWI - Ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terus berpolemik.

Terkini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dalam video yang diunggah Channel YouTube Universitas Gadjah Mada pada Jumat (22/8/2025) mengungkapkan Jokowi merupakan lulusan UGM.

Jokowi disebutkan merupakan sarjana muda.

Pernyataan Ova Emilia viral di media sosial.

Beragam tanggapan disampaikan masyarakat.

Tak terkecuali dokter sekaligus aktivis, Dr Tifa.

Pakar Neuroscience Behavior itu menilai pernyataan Ova Emilia membuka petunjuk baru atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Melalui akun twitter pribadinya, @doktertifa pada Selasa (26/8/2025), Dr Tifa menyebut pernyataan Prof Ova Emilia menganulis sejumlah pernyataan dan bukti yang dihadirkan oleh kubu Jokowi hingga Pihak Kepolisian.

Kian berpolemiknya kasus dugaan ijazah Jokowi ditanggapi banyak pihak.

Baca juga: Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran

Satu di antaranya Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta, Prof Dr Taufiqurrohman Syahuri SH, MH.

Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 itu menilai Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM harus segera turun tangan.

Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM katanya bisa menggelar sidang etik guna memeriksa apakah ijazah tersebut diperoleh sesuai prosedur.

Hal tersebut merujuk kasus Bahlil Lahadalia yang diselesaikan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI). 

Kasus ini mengacu pada polemik seputar disertasi S3 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) pada akhir 2024 hingga awal 2025, yang melibatkan dugaan pelanggaran etik akademik dan persyaratan kelulusan.

UI menjatuhkan sanksi pembinaan, termasuk kewajiban perbaikan disertasi, publikasi, dan permintaan maaf kepada sivitas akademika, kepada Bahlil dan para pembimbingnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved