Berita Karawang

Update Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang, Kejari Akui Gagal Restoratif Justice

Kasipidum Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
FIDUSIA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi didampingi Kasi Intel, Sigit Muharam di Kantor Kejari Karawang, Karawang pada Senin (10/11/2025). Kejari Karawang memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum. 

Pada saat itu suaminya dinyatakan sebagai atasnama pengajuan mobil, kemudian di proses ternyata tidak di ACC sebagai debitur karena terhalang BI checking.

Dan Adira Karawang menganjurkan untuk di ajukan ke Adira cabang Cikarang, lalu setelah diproses, ternyata suami Deni juga tidak dapat di ACC sebagai debitur, akhirnya pihak Adira Cikarang menyarankan nama debitur diganti menjadi namanya istrinya Neni.

"Dan itu istrinya tidak tahu, karena saat proses di ACC kendaraan, mulai pembayaran, sampai pengalihan kendaraan itu semuanya suaminya, ibu Neni tidak tahu hanya atas nama saja," katanya.

Meski kesalahan suaminya, Kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru. Sebab, undang-undang fidusia adalah lex specialis atau bersifat khusus. Sehingga, tidak bisa dicampuradukan dengan perkara undang-undang umum.

"Artinya harus memperhatikan asas lex specialis derogat lex generalis. Fidusia tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.

Menurut Syarif, persoalan fidusia harus diselesaikan dahulu melalui perkara perdata. Jika tidak terselesaikan di perdata baru bisa menggunakan pasal pidana umum.

Untuk itu, sebetulnya saat laporan awal leasing pihak Kepolisian lebih dahulu mengarahkan ke perdata bukan langsung ke pidana umum.

"Bahwa ketika adanya tidak pidana mengacu pasal fidusia harusnya jangan dulu diterima tapi diselesaikan dulu perkaranya perdata baru nanti pidana," jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved