Berita Karawang
Update Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang, Kejari Akui Gagal Restoratif Justice
Kasipidum Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
"Jadi memang saya yang niat ambil mobil, tapi karena engga lolos dan disarankan pihal sana pakai atas nama istri saya," beber dia.
Adapun alasan memidahalihkan atau menggadaikan mobilnya ke orang lain, Deni mengaku ketika itu terdesak kebutuhan.
Diakui, Deni saat proses pemindahalihkan istrinya tidak mengetahuinya. Dia mengaku ke istrinya mobilnya direntalkan ke temannya.
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Menyusui di Karawang Dipenjara Akibat Kasus Fidusia dan Gagal Rayakan Ultah Anak
Sampai akhirnya, muncul masalah ketika mobil yang digadaikan ke orang lain ternyata terbakar. Hingga pihak leasing melaporkan kasus ini dan istrinya menjadi tersangka.
"Sebenarnya istri saya itu korban daripada perilaku dan perbuatan saya. Jadi kekeliruan saya lah, saya menyesal sehingga saat ini istri saya ditetapkan tersangka ya," katanya.
Deni berharap majelis hakim bisa membebaskan istrinya. Dia tak kuasa istrinya harus berpisah dengan anaknya yang baru usia satu tahun.
Ia sangat merasa tak kuasan dan merepotkan saat satu pekan lebih istrinya ditahan. Anaknya juga sempat sakit alami diare karena tak dapat asupan ASI.
"Harapam saya berharap majelis hakim untuk bebaskan istri saya dan bisa berkumpul bersama-sama lagi," katanya.
Berharap Dibebaskan
Sebelumnya, kuasa hukum Neni Nuraeni (37) terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut.
Neni sendiri sempat viral di media sosial karena harus menyusui anaknya jelang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Neni sendiri sempat berpisah dengan bayinya berusia satu tahun dan tidak bisa menyusuinya karena harus ditahan.
"Majelis hakim Karawang saya sangat meminta agar mempertimbangkan seluruh dari perkara untuk bebaskan Neni. Menimbang juga proses hukum ini kalau menurut saya ini terlalu dipakskan," kata Kuasa Hukum Neni, Syarif Hidayat saat ditemui pada Sabtu (1/11/2025).
Syarif menjelaskan, terdakwa Neni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.
Dijelaskan, awal mula sejak tahun 2022 Neni dan suaminya Deni mengajukan kredit mobil ke Adira Finance Karawang.
Pada saat itu proses pemberkasan dokumen kemudian proses pemilihan unit termasuk Down Payment (DP) itu dilakukan oleh suaminya.
ibu menyusui
kejari karawang
Viral media sosial
berita viral
viral lokal
viral
Multiangle
Karawang
Neni Nuraeni
| Miliki GOR Representatif, Karawang Jadi Tuan Rumah BK Anggar Porprov Jabar 2026 |
|
|---|
| Bupati Karawang Setuju Pidana Kerja Sosial, Aep: Sarana Pelaku Kejahatan Memperbaiki Diri |
|
|---|
| Di Sidang, Tangis Ibu Menyusui yang Dipenjara Pecah, Ungkap Sering Dipukuli Suami dan Ingin Cerai |
|
|---|
| Pengadilan Klaim Tak Tahu Neni Nuraeni yang Dipenjara karena Nunggak Cicilan Mobil Punya Anak Bayi |
|
|---|
| Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/FIDUSIA-Kasipidum-Kejari-Karawang-Deby-F-Fauzi-dan-Kasi-Intel-Sigit-Muharam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.