Berita Karawang

Di Sidang, Tangis Ibu Menyusui yang Dipenjara Pecah, Ungkap Sering Dipukuli Suami dan Ingin Cerai

Neni Nuraeni (37), ibu menyusui yang dipenjara karena kasu Fidusia menangis di sidang di PN Karawang, Selasa (4/11/2025), karena ini

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
IBU MENYUSUI MENANGIS - Neni Nuraeni (37), ibu menyusui yang dipenjara karena merupakan terdakwa kasus fidusia menangis tersedu-sedu saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11/2025) sore. Ia mengaku sering dipukuli suami hingga ingin menggugat cerai suaminya, dan mengaku tak nyaman selama di penjara. 

 

Ringkasan Berita:
  • Neni Nuraeni (37), terdakwa kasus fidusia, menangis di sidang lanjutan di PN Karawang karena sering dipukuli suami dan ingin gugat cerai suaminya yang temperamental.
  • Neni dijerat Pasal 36 UU Fidusia dan Pasal 372 KUHP, namun kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut keliru karena Neni hanya korban tsuaminya dalam pengajuan kredit mobil
  • Kuasa hukum menegaskan kasus ini harusnya diselesaikan perdata dulu, bukan pidana, karena UU fidusia bersifat lex specialis dan tidak boleh dicampur KUHP umum.

WARTAKOTALIVE.COM -- Neni Nuraeni (37) terdakwa kasus fidusia menangis tersedu-sedu saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11/2025) sore.

Tangis Neni pecah saat dihadirkan untuk dimintai keteragan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nely Andriani, serta hakim anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.

Dalam sidang, awalnya penasehat hukum terdakwa, Syarif Hidayat bertanya kepada Neni, bagaimana pengalamannya selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan kemarin.

Baca juga: Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami

"Selama di lapas, saya disuruh... Disuruh pijit semua penghuni kamar di sana," kata Neni terbata-bata.

Syarif lalu bertanya bagaimana hubungannya dengan sang suami saat kasus ini berjalan.

"Hubungan dengan suami bagaimana?" tanya Syarif.

"Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga," jawab Neni. Tangisanya pecah.

"Tempramental?" tanya penasihat hukum.

"Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja," jawab Neni.

"Ada utang lain? Utangnya buat apa?" tanya Syarif lagi.

"Gak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis," kata Neni.

Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, meskipun ia masih menyusui anaknya yang masih balita.

Namun pada Kamis (30/10/2025), majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved