Berita Karawang

Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia

Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Neni Nuraeni.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
IBU MENYUSUI JADI TAHANAN RUMAH - Neni Nuraeni (37), ibu menyusui terdakwa perkara fidusia saat ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Sabtu (1/11/2025). Neni yang sempat ditahan saat ini telah menjadi tahanan rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Ibu menyusui bernama Neni Nuraeni (37) ditahan karena terjerat perkara fidusia.

Neni harus dipisahkan dari anaknya yang masih bayi berusia satu tahun dan tidak bisa memberikan ASI. 

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Neni Nuraeni.

Baca juga: Cerita Pilu Ibu Menyusui di Karawang Dipenjara Akibat Kasus Fidusia dan Gagal Rayakan Ultah Anak

Neni sempat ditahan selama sepekan sejak 22 Oktober 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang. 

Majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah pada Kamis (30/10/2025). 

Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat mengatakan, perintah penahanan terhadap Neni Nuraeni karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa. 

Baca juga: Menunggak Kredit Motor, Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Bereaksi Keras

"Ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan, kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil yang dialami terdakwa," kata Juru Bicara PN Karawang, Hendra kepada awak media pada Sabtu (1/11/2025). 

Menurutnya, majelis hakim baru mengetahui kondisi Neni yang masih harus menyusui saat menjalani sidang perdana. 

Saat itu pula, penasehat hukum Neni Nuraeni mengajukan permohonan agar kliennya berstatus tahanan rumah. 

Baca juga: Ibu Menyusui di Karawang Sempat Ditahan Karena Kasus Fidusia, Sang Suami Menyesal

Mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. 

"Permohonan penasehat hukum direspon majelis hakim dengan penetapan pengalihan penahanan," ucap Hendra.

Sidang perkara Neni Nuraeni dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa (4/10/2025).

Bersyukur

Kini Neni Nuraeni bisa sedikit bernafas lega setelah kembali ke rumah dan bisa kembali menyusui anaknya. 

"Senang bisa pulang lagi," kata Neni Nuraeni di rumahnya, Desa Cengkong, Purwasari, Karawang, Sabtu.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved