Berita Karawang

Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia

Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Neni Nuraeni.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
IBU MENYUSUI JADI TAHANAN RUMAH - Neni Nuraeni (37), ibu menyusui terdakwa perkara fidusia saat ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Sabtu (1/11/2025). Neni yang sempat ditahan saat ini telah menjadi tahanan rumah. 

Neni bersyukur bisa kembali ke rumah meski masih harus menjalani proses persidangan.

Baca juga: Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral

Neni didatangi petugas akan menahannya berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 22 Oktober 2025 sore ketika hujan deras.

Sore itu ia akan merayakan hari ulang tahun pertama anaknya.

Namun kebahagiaan itu sirna saat petugas datang mengetuk pintu rumahnya. 

Baca juga: Bongkar Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Bekasi Amankan 42 Motor di Perumahan Griya Mutiara

"Kata petugas, saya harus ikut, saya sudah memohon, tapi enggak bisa," kata Neni Nuraeni dengan suara bergetar. 

Ia terpaksa ikut petugas untuk menuju ke Lapas Karawang tanpa terlebih dulu meniup lilin bersama anaknya dan memotong tumpeng dan menyuapi nasi kuning yaang sudah dibuat untuk anaknya. 

Malam penahanannya menjadi titik paling berat dalam hidupnya.

di Balik Jeruji Besi 

Neni mulai menjalani hari pertamanya di lapas dengan hati gelisah.

Selama sepekan ia tak bisa bertemu keluarga, hanya penasihat hukumnya yang diperbolehkan menjenguk. 

"Anak saya sering nyari saya," ucap Neni.

Baca juga: Jangan Ditiru, Alihkan Mobil Kredit ke Orang Lain, Pria Ini Dijerat Pasal Penggelapan dan UU Fidusia

Setiap malam, bayangan wajah anaknya selalu hadir hingga Neni hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan dan keadilan. 

"Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana, ingat anak-anak," kata Neni Nuraeni

Saat ini dia hanya berharap divonis bebas agar bisa mengasuh anak-anaknya kembali tanpa rasa takut. 

Baca juga: Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

"Saya cuma ingin divonis bebas, mau tenang mengasuh anak-anak," kata Neni yang sudah memaafkan suaminya.

Ia belajar menerima kenyataan dan menatap hari-hari ke depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan berpihak padanya. 

Perkara fidusia sendiri yang merejatnya Neni terkait kredit kendaraan bermotor yakni mobil Daihatsu Xenia. 

Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). (maz)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved