Berita Bekasi
Demi Efisiensi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Usul Peleburan Sejumlah Dinas
Diusulkan Peleburan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata. Termasuk Bappeda dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bekasi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron usulkan perampingan OPD untuk efisiensi anggaran dan menekan belanja pegawai yang membengkak.
- Banyak bidang OPD dianggap saling beririsan, seperti Dinas Perdagangan-Perindustrian, Perindustrian-Pariwisata, serta Bappeda-Badan Riset dan Inovasi Daerah.
- Perampingan OPD diyakini tidak mengganggu pelayanan publik, malah bisa mengurangi beban tambahan penghasilan pegawai (TPP).
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengusulkan adanya perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan tingkat pembiayaan daerah dan demi efisiensi anggaran.
"Perlu adanya pengkajian ulang terhadap struktur kelembagaan pemerintahan daerah. Dari hasil pembahasan KUA-PPAS, kami melihat banyak bagian atau bidang dalam OPD yang programnya saling beririsan," kata Ade Sukron pada Minggu (9/11/2025).
Ade menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan, terutama karena besarnya anggaran yang terserap untuk belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk belanja pembangunan.
Perampingan OPD menurutnya tidak akan mengganggu pelayanan.
Apalagi banyak bidang yang masih saling beririsan, sehingga OPD bisa digabungkan.
"Misalnya di Dinas Perdagangan dengan Perindustrian, Perindustrian dengan Pariwisata. Termasuk Bappeda dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah itu bisa dimerger, termasuk OPD lainnya,” ungkap Ade Sukron.
Baca juga: 37.718 Anak di Kabupaten Bekasi Tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah, Ini yang Dilakukan Pemkab
Dalam postur APBD, baik pada anggaran perubahan tahun ini maupun APBD 2026 mendatang, diakui Ade alokasi belanja pegawai mengalami peningkatan signifikan.
Hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah ASN PPPK yang kini mencapai belasan ribu orang.
Situasi ini diperburuk oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi besaran dana transfer ke daerah pada tahun depan
Hal ini memaksa pemerintah kabupaten setempat agar berfikir lebih keras untuk mencari sumber-sumber penerimaan daerah hingga menghemat pengeluaran, guna menyokong pembiayaan kebutuhan pembangunan.
"Jika perangkat daerah dirampingkan, maka beban daerah terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa berkurang, sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.
Ade Sukron berharap agar usulan yang disampaikan DPRD dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Bekasi di 2026.
Menurutnya, perampingan OPD adalah langkah yang lebih bijak dibandingkan dengan mengurangi alokasi belanja untuk pembangunan, yang justru dapat berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan situasi yang ada. Keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Daerah. Namun, saya meyakini bahwa perampingan OPD adalah pilihan yang lebih bijak daripada harus mengorbankan belanja pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat,” katanya. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Texas Fried Chicken Perluas Sayap di Bekasi, Gerai ke-20 Resmi Dibuka |
|
|---|
| Ade Efendi Bikin Malu, Bupati Bekasi Batalkan SK Sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Kali Srengseng Hilir Meluap, Desa Sukarukun dan Sukamanah Kabupaten Bekasi Tenggelam |
|
|---|
| Klarifikasi Manajemen Michelin Cikarang Soal Keputusan PHK Ratusan Pekerja |
|
|---|
| Demo Buruh di Pabrik Michelin Bubar Usai Pertemuan Sufmi Dasco dengan Perusahaan, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Profil-Ade-Sukron-dari-Tenaga-Ahli-Anggota-DPR-RI-kini-Jadi-Ketua-DPRD-Kabupaten-Bekasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.