Berita Bekasi

Ade Efendi Bikin Malu, Bupati Bekasi Batalkan SK Sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

Bupati Bekasi de Kuswara Kunang gercep membatalkan SK pengangkatan Ade Efendi Zerkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
BATAL JADI DIREKTUR USAHA - Ade Efendi Zarkasih, eks Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, kini ditahan polisi untuk kasus hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih.

Pembatalan itu berdasarkan hasil kajian serta evaluasi. Terlebih yang bersangkutan terjerat kasus hukum.

"SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani," kata Ade di Cikarang, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan

Baca juga: Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi

Ade menjelaskan, sebagai bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Langkah itu juga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melewati proses peninjauan atau review, serta pertimbangan mendalam dengan melibatkan sekretaris daerah, bagian hukum hingga dewan pengawas.

"Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha," katanya.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi Ani Gustini menegaskan proses pembatalan jabatan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.

BATALKAN PENGANGKATAN - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang membatalkan SK pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai direktur usaha Perumda Tirta Bhagaasi.
BATALKAN PENGANGKATAN - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang membatalkan SK pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai direktur usaha Perumda Tirta Bhagaasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan," katanya.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menambahkan keputusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD telah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, pertama PP 54, kemudian Permendagri 23 tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ," kata dia. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved