Berita Bekasi
Akses Jalan Utama Ditutup, Usaha di Kota Harapan Indah Terancam Sepi
Warga menilai pengembang telah bertindak sepihak dengan mengubah jalur utama penghubung kawasan tanpa sosialisasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Akses jalan utama di kawasan Kota Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, tiba-tiba dialihkan, warga dan pelaku usaha menilai kebijakan ini dilakukan tanpa sosialisasi dari pihak pengembang.
- Warga mengaku dirugikan, terutama pemilik ruko yang merasa nilai usaha mereka menurun karena lokasi yang dulunya strategis kini terpinggirkan akibat perubahan jalur.
- Perubahan jalur memicu kemacetan dan potensi kecelakaan, karena arus kendaraan kini harus melewati jalan sempit dan berbelok.
WARTAKOTALIVE.COM, TARUMAJAYA - Peralihan akses jalan utama pada sebuah kawasan di Kota Harapan Indah (HI), Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menuai kritik dari sejumlah warga dan pelaku usaha.
Mereka menilai pengembang telah bertindak sepihak dengan mengubah jalur utama penghubung kawasan tanpa sosialisasi.
Seorang warga, Ferdy mengatakan penutupan sebagian jalan dan pengalihan arus kendaraan ke jalur samping dinilai mengurangi kenyamanan serta merugikan banyak pihak
Khususnya pemilik ruko, pelaku usaha serta warga di sekitar jalur kawasan tersebut.
Ia menilai perubahan ini tidak pernah disosialisasikan secara terbuka dan justru dilakukan sepihak oleh pihak pengembang.
“Kami membeli ruko dengan keyakinan bahwa posisi bangunan berada di jalan
utama, sesuai dengan informasi dan brosur penjualan. Tapi sekarang jalannya justru ditutup dan dialihkan. Dampaknya, ke depan usaha menjadi sepi,” kata Ferdy, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Harapan Indah Bekasi Karena Menyulitkan Aktivitas
Ferdy menjelaskan perubahan jalan telah berdampak pada aksesibilitas, estetika, dan ekonomi lokal.
Menurutnya, jalur utama yang semula lurus dan terbuka kini dialihkan ke jalur belok kiri yang lebih sempit dan memutar, sehingga memicu kemacetan di beberapa titik hingga potensi kecelakaan.
Mereka menilai sikap pengembang itu dinilai diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tata ruang dan pelayanan publik.
"Warga dana pekaku usuaha akan sampaikan pengaduan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, lalu akan ditembuskan kepada DPRD dan instansi terkait," jelasnya.
Ferdy menuturkan dalam surat pengaduan tersebut, nantinya warga dan pelaku usaha meminta Pemkab meninjau ulang proyek perubahan akses jalan hingga mengembalikan fungsi jalan seperti semula sebagai fasilitas publik.
Langkah itu dinilainya dipilih sebagai bentuk kepedulian terhadap keteraturan tata ruang, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.
"Kami juga berharap pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum dan izin yang berlaku," tuturnya.
Sementara jurnalis Tribun Bekasi (Warta Kota Network) sudah berupaya mengkonfirmasi pihak developer dalam hal ini Damai Putra Group.
Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (M37)
| Bocah 6 Tahun Meninggal Akibat Sengatan Tawon di Bekasi Jawa Barat, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Solusikan Polemik Musala di Perumahan Kota Harapan Indah, Bupati Bekasi Temui DPR RI |
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diringkus Polisi di Bekasi |
|
|---|
| Demi Kesejahteraan, Pemkab Bekasi Angkat 3.078 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Besar Disiapkan |
|
|---|
| Masuk APBD Perubahan 2025, 3.078 Honorer Pemkab Bekasi Akan Diangkat Jadi PPPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.