Berita Karawang
Pengadilan Klaim Tak Tahu Neni Nuraeni yang Dipenjara karena Nunggak Cicilan Mobil Punya Anak Bayi
Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Neni Nuraeni ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
- Kabar penahanan Neni viral karena bayi yang sedang disusuinya tak ada yang merawat
- Pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.
- Neni berharap bisa mendapatkan vonis bebas atas kasus fidusia yang menjeratnya
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Seorang ibu menyusui Neni Nuraeni (37) ditahan karena terjerat perkara fidusia.
Akibatnya ia harus dipisah dengan anaknya masih bayi berusia satu tahun dan tidak bisa memberikan ASI.
Terkini, Mejelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Neni.
Neni sebelumnya sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
Dan pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.
Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat mengungkap perintah penahanan terhadap Neni Nuraeni terdakwa karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa.
"Memang kan ketika berkas itu dilimpahkan ke pengadilan, tentunya kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil-nya itu seperti apa yang dialami terdakwa dan lain-lain," ungkap Juru Bicara PN Karawang, Hendra kepada awak media pada Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, majelis hakim baru mengetahui kondisi Neni yang masih proses menyusui saat menjalani sidang perdana.
Baca juga: Ibu Menyusui di Karawang Sempat Ditahan Karena Kasus Fidusia, Sang Suami Menyesal
"Kemudian baru diketahui majelis hakim ketika persidangan dimulai saat pemeriksaan terdakwa, melihat situasi dari si terdakwa itu sendiri, dan akhirnya mengetahui bahwa si terdakwa lagi proses menyusui," kata Hendra.
Saat itu pula, kata dia, penasehat hukum dari pihak Neni Nuraeni pun mengajukan permohonan agar Neni berstatus tahanan rumah.
Dia menegaskan, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
"Dengan adanya permohonan dari penasehat hukum, direspons oleh majelis hakim dengan penetapan pengalihan tadi. Tentunya ya majelis hakim mengakomodir segala situasi yang ada di persidangan, termasuk keadaan dari terdakwa seperti apa," jelasnya.
Adapun agenda sidang berikutnya terkait perkara Neni Nuraeni, dijadwalkan pada Selasa (4/10) mendatang mengenai pemeriksaan terdakwa.
Neni Nuraeni (37) seorang ibu menyusui terdakwa perkara fidusia bisa sedikit bernafas lega.
| Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia |
|
|---|
| Ibu di Karawang Harus Menyusui Anak saat Jalani Sidang di Pengadilan, Ditahan Akibat Kasus Fidusia |
|
|---|
| Pemkab Karawang Gelar Orientasi untuk 287 CPNS, Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Integritas |
|
|---|
| Motif Sejoli di Karawang Lakban Mulut Bayi dan Membuangnya |
|
|---|
| Geger, Pegawai Warung Pecel Lele Jadi Profesor di UBP Karawang saat Usia 42 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Neni-Nuraeni-37-ibu-menyusui-terdakwa-perkara-fidusia-pada-Sabtu-1112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.