Berita Karawang

Bupati Karawang Setuju Pidana Kerja Sosial, Aep: Sarana Pelaku Kejahatan Memperbaiki Diri

Bupati Karawang Aep Syaepulloh sangat setuju atas penerapan pidana kerja sosial, karena bisa memperbaiki kualitas para penjahat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
PIDANA KERJA SOSIAL - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). 

WARTAKOTALIVE.COMBupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pidana kerja sosial yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyono, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

Baca juga: Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif Ditentukan MKD Hari Ini, Termasuk Sahroni & Uya Kuya

Bupati Aep menilai program pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Karawang sangat mengapresiasi MoU antara Jampidum dan para kejari di Jawa Barat ini," ujarnya. 

"Dari perspektif kami sebagai pemerintah daerah, ini sangat baik karena menghadirkan sinergi antara Pemda dan Kejaksaan,” imbuh Aep.

Baca juga: KUHP Baru Soal Pidana Kerja Sosial Diterapkan, Bapas Jakbar Tanam Pohon di Masjid Hasyim Asyari

Ia menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana pemberdayaan bagi pelaku agar dapat memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat.

“Harapan kami, mereka yang tersangkut kasus hukum tidak dikucilkan. Pemerintah daerah bisa berperan memberikan pelatihan atau fasilitas agar mereka punya keahlian, misalnya mengelas atau keterampilan lain. Setelah itu, bisa kita bantu,” jelasnya.

Menurut Aep, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi penting agar pidana kerja sosial benar-benar efektif sebagai sarana rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud konkret keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, turut menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah mengubah perilaku manusia agar lebih baik.

Penandatanganan MoU ini menjadi yang pertama di Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kajari, dan pemerintah daerah secara langsung.

Ke depan, Pemprov Jabar juga akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui pembentukan lima Balai Pengaduan di berbagai wilayah, yakni Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan. 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved