Berita Karawang
Update Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang, Kejari Akui Gagal Restoratif Justice
Kasipidum Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Kejari Karawang menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara Neni Nuraeni, ibu muda yang menjadi terdakwa kasus fidusia dan sempat viral karena menyusui bayinya saat menjalani proses hukum.
- Neni sempat ditahan selama sepekan sebelum statusnya diubah menjadi tahanan rumah, agar tetap bisa memberikan ASI bagi anaknya yang baru berusia satu tahun.
- Upaya restoratif justice kandas setelah pihak pelaku dan korban menolak berdamai, membuat kasus harus dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan penanganan perkara terdakwa Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia dan atau penggelapan tanpa intervensi.
Neni sendiri sempat ditahan selama satu pekan dan diputuskan menjadi tahanan rumah karena harus menyusui ASI buat anaknya usia satu tahun.
Pihaknya Kejari Karawang memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum.
"Soal itu kami memegang penuh azas independensi dan berpegang pada fakta persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi didampingi Kasi Intel, Sigit Muharam di Kantor Kejari Karawang pada Senin (10/11/2025).
Deby menegaskan, kejaksaan tetap independen menjalankan sidang tersebut.
Dia memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.
"Kami mengupayakan yang terbaik kepada kedua pihak dengan tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku dan juga korban untuk mendapat keadilan, " kata Deby.
Menurut Deby, sejak perkara terdakwa Neni dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan Restoratif Justice (RJ).
Namun karena kedua pihak baik pelaku ataupun korban tidak mau berdamai yang membuat upaya RJ gagal dilaksanakan.
"Syarat utama RJ kan harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak mau, jadinya tidak bisa," katanya.
Terkait adanya tudingan adanya intervensi dari pihak luar Deby memastikan tidak ada sama sekali. Sejak awal persidangan hingga saat ini jelang tuntutan sesuai dengan koridor persidangan.
"Sekali lagi saya tegaskan persidangan berjalan sesuai hukum," katanya.
Sering Dipukuli Suami
Diberitakan sebelumnya, Neni Nuraeni (37) terdakwa kasus fidusia menangis tersedu-sedu saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11/2025) sore.
Tangis Neni pecah saat dihadirkan untuk dimintai keteragan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nely Andriani, serta hakim anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.
Dalam sidang, awalnya penasehat hukum terdakwa, Syarif Hidayat bertanya kepada Neni, bagaimana pengalamannya selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan kemarin.
Baca juga: Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami
ibu menyusui
kejari karawang
Viral media sosial
berita viral
viral lokal
viral
Multiangle
Karawang
Neni Nuraeni
| Miliki GOR Representatif, Karawang Jadi Tuan Rumah BK Anggar Porprov Jabar 2026 |
|
|---|
| Bupati Karawang Setuju Pidana Kerja Sosial, Aep: Sarana Pelaku Kejahatan Memperbaiki Diri |
|
|---|
| Di Sidang, Tangis Ibu Menyusui yang Dipenjara Pecah, Ungkap Sering Dipukuli Suami dan Ingin Cerai |
|
|---|
| Pengadilan Klaim Tak Tahu Neni Nuraeni yang Dipenjara karena Nunggak Cicilan Mobil Punya Anak Bayi |
|
|---|
| Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/FIDUSIA-Kasipidum-Kejari-Karawang-Deby-F-Fauzi-dan-Kasi-Intel-Sigit-Muharam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.