Berita Karawang
Update Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang, Kejari Akui Gagal Restoratif Justice
Kasipidum Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Kejari Karawang menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara Neni Nuraeni, ibu muda yang menjadi terdakwa kasus fidusia dan sempat viral karena menyusui bayinya saat menjalani proses hukum.
- Neni sempat ditahan selama sepekan sebelum statusnya diubah menjadi tahanan rumah, agar tetap bisa memberikan ASI bagi anaknya yang baru berusia satu tahun.
- Upaya restoratif justice kandas setelah pihak pelaku dan korban menolak berdamai, membuat kasus harus dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan penanganan perkara terdakwa Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia dan atau penggelapan tanpa intervensi.
Neni sendiri sempat ditahan selama satu pekan dan diputuskan menjadi tahanan rumah karena harus menyusui ASI buat anaknya usia satu tahun.
Pihaknya Kejari Karawang memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum.
"Soal itu kami memegang penuh azas independensi dan berpegang pada fakta persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi didampingi Kasi Intel, Sigit Muharam di Kantor Kejari Karawang pada Senin (10/11/2025).
Deby menegaskan, kejaksaan tetap independen menjalankan sidang tersebut.
Dia memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.
"Kami mengupayakan yang terbaik kepada kedua pihak dengan tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku dan juga korban untuk mendapat keadilan, " kata Deby.
Menurut Deby, sejak perkara terdakwa Neni dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan Restoratif Justice (RJ).
Namun karena kedua pihak baik pelaku ataupun korban tidak mau berdamai yang membuat upaya RJ gagal dilaksanakan.
"Syarat utama RJ kan harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak mau, jadinya tidak bisa," katanya.
Terkait adanya tudingan adanya intervensi dari pihak luar Deby memastikan tidak ada sama sekali. Sejak awal persidangan hingga saat ini jelang tuntutan sesuai dengan koridor persidangan.
"Sekali lagi saya tegaskan persidangan berjalan sesuai hukum," katanya.
Sering Dipukuli Suami
Diberitakan sebelumnya, Neni Nuraeni (37) terdakwa kasus fidusia menangis tersedu-sedu saat menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11/2025) sore.
Tangis Neni pecah saat dihadirkan untuk dimintai keteragan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nely Andriani, serta hakim anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.
Dalam sidang, awalnya penasehat hukum terdakwa, Syarif Hidayat bertanya kepada Neni, bagaimana pengalamannya selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan kemarin.
Baca juga: Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami
"Selama di lapas, saya disuruh... Disuruh pijit semua penghuni kamar di sana," kata Neni terbata-bata.
Syarif lalu bertanya bagaimana hubungannya dengan sang suami saat kasus ini berjalan.
"Hubungan dengan suami bagaimana?" tanya Syarif.
"Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga," jawab Neni. Tangisanya pecah.
"Tempramental?" tanya penasihat hukum.
"Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja," jawab Neni.
"Ada utang lain? Utangnya buat apa?" tanya Syarif lagi.
"Gak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis," kata Neni.
Suami Menyesal
Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37).
Neni merupakan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, yang sempat ditahhan karena terjerat perkara Fidusia kredit kendaraan.
Deni, suami Neni yang mengambil mobil atas nama istrinya itu mengalihtangankan kendaraan itu ke orang lain.
Namun, ternyata mobil itu terbakar di tangan orang lain itu dan disebut-sebut hilang.
"Kalau untuk bicara penyesalan ya saya sangat menyesal, kenapa dalam kejadian ini memindahalihkan kendaraan tersebut," kata Deni saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Menunggak Kredit Motor, Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP Bereaksi Keras
Ia menjelaskan, awal perkara dihadapi istrinya ketika ia melakukan kredit mobil kepada pihak Adira Karawang.
Akan tetapi, tidak di-ACC atas namanya dirinya. Sehingga, ia direkomendasikan untuk pengajuan ke Adira Cikarang. Tapi tetap ditolak atas nama dirinya, sehingga disarankan menjadi atasnama istrinya Neni untuk pengambilan mobil.
"Jadi memang saya yang niat ambil mobil, tapi karena engga lolos dan disarankan pihal sana pakai atas nama istri saya," beber dia.
Adapun alasan memidahalihkan atau menggadaikan mobilnya ke orang lain, Deni mengaku ketika itu terdesak kebutuhan.
Diakui, Deni saat proses pemindahalihkan istrinya tidak mengetahuinya. Dia mengaku ke istrinya mobilnya direntalkan ke temannya.
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Menyusui di Karawang Dipenjara Akibat Kasus Fidusia dan Gagal Rayakan Ultah Anak
Sampai akhirnya, muncul masalah ketika mobil yang digadaikan ke orang lain ternyata terbakar. Hingga pihak leasing melaporkan kasus ini dan istrinya menjadi tersangka.
"Sebenarnya istri saya itu korban daripada perilaku dan perbuatan saya. Jadi kekeliruan saya lah, saya menyesal sehingga saat ini istri saya ditetapkan tersangka ya," katanya.
Deni berharap majelis hakim bisa membebaskan istrinya. Dia tak kuasa istrinya harus berpisah dengan anaknya yang baru usia satu tahun.
Ia sangat merasa tak kuasan dan merepotkan saat satu pekan lebih istrinya ditahan. Anaknya juga sempat sakit alami diare karena tak dapat asupan ASI.
"Harapam saya berharap majelis hakim untuk bebaskan istri saya dan bisa berkumpul bersama-sama lagi," katanya.
Berharap Dibebaskan
Sebelumnya, kuasa hukum Neni Nuraeni (37) terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut.
Neni sendiri sempat viral di media sosial karena harus menyusui anaknya jelang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Neni sendiri sempat berpisah dengan bayinya berusia satu tahun dan tidak bisa menyusuinya karena harus ditahan.
"Majelis hakim Karawang saya sangat meminta agar mempertimbangkan seluruh dari perkara untuk bebaskan Neni. Menimbang juga proses hukum ini kalau menurut saya ini terlalu dipakskan," kata Kuasa Hukum Neni, Syarif Hidayat saat ditemui pada Sabtu (1/11/2025).
Syarif menjelaskan, terdakwa Neni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.
Dijelaskan, awal mula sejak tahun 2022 Neni dan suaminya Deni mengajukan kredit mobil ke Adira Finance Karawang.
Pada saat itu proses pemberkasan dokumen kemudian proses pemilihan unit termasuk Down Payment (DP) itu dilakukan oleh suaminya.
Pada saat itu suaminya dinyatakan sebagai atasnama pengajuan mobil, kemudian di proses ternyata tidak di ACC sebagai debitur karena terhalang BI checking.
Dan Adira Karawang menganjurkan untuk di ajukan ke Adira cabang Cikarang, lalu setelah diproses, ternyata suami Deni juga tidak dapat di ACC sebagai debitur, akhirnya pihak Adira Cikarang menyarankan nama debitur diganti menjadi namanya istrinya Neni.
"Dan itu istrinya tidak tahu, karena saat proses di ACC kendaraan, mulai pembayaran, sampai pengalihan kendaraan itu semuanya suaminya, ibu Neni tidak tahu hanya atas nama saja," katanya.
Meski kesalahan suaminya, Kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru. Sebab, undang-undang fidusia adalah lex specialis atau bersifat khusus. Sehingga, tidak bisa dicampuradukan dengan perkara undang-undang umum.
"Artinya harus memperhatikan asas lex specialis derogat lex generalis. Fidusia tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.
Menurut Syarif, persoalan fidusia harus diselesaikan dahulu melalui perkara perdata. Jika tidak terselesaikan di perdata baru bisa menggunakan pasal pidana umum.
Untuk itu, sebetulnya saat laporan awal leasing pihak Kepolisian lebih dahulu mengarahkan ke perdata bukan langsung ke pidana umum.
"Bahwa ketika adanya tidak pidana mengacu pasal fidusia harusnya jangan dulu diterima tapi diselesaikan dulu perkaranya perdata baru nanti pidana," jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
ibu menyusui
kejari karawang
Viral media sosial
berita viral
viral lokal
viral
Multiangle
Karawang
Neni Nuraeni
| Miliki GOR Representatif, Karawang Jadi Tuan Rumah BK Anggar Porprov Jabar 2026 |
|
|---|
| Bupati Karawang Setuju Pidana Kerja Sosial, Aep: Sarana Pelaku Kejahatan Memperbaiki Diri |
|
|---|
| Di Sidang, Tangis Ibu Menyusui yang Dipenjara Pecah, Ungkap Sering Dipukuli Suami dan Ingin Cerai |
|
|---|
| Pengadilan Klaim Tak Tahu Neni Nuraeni yang Dipenjara karena Nunggak Cicilan Mobil Punya Anak Bayi |
|
|---|
| Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/FIDUSIA-Kasipidum-Kejari-Karawang-Deby-F-Fauzi-dan-Kasi-Intel-Sigit-Muharam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.