Kasus Korupsi

Istri Iwan Henry Wardhana Tak Kuasa Tahan Tangis saat Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi

Saat Iwan mulai duduk di depan majelis hakim untuk mendengar putusan, dia nampak harap-harap cemas.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
SEDIH- Istri mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Citra Riski Amanda nampak menghadiri sidang putusan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menjerat suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Citra menangis saat mendampingi suami menuju ruang tahanan 

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.

"Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Kamis.

Di depan awak media, Iwan mengaku merasa seperti tertuduh lantaran hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) menelan bulat-bulat kesaksian terdakwa lain yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmad.

Baca juga: Jokowi Bilang Tak Akan Tempati Rumah Pensiunnya di Solo, Roy Suryo Duga Akan Jadi Markas Termul

SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto (Warta Kota/Yulianto)

Padahal menurut dia, pernyataan tersebut disebutkan tanpa adanya bukti yang kuat.

"Padahal kalau mungkin melihat yurisprudensi MA, mungkin pasti ada beberapa kasus yang sama terkait kelipahan wewenang dari PA (pengguna anggaran) kepada KPA (kuasa pengguna anggaran)," kata Iwan.

Yang mana kata Iwan, proses pengadaan barang dan jasa dalam tubuh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, tidak melalui kewenangan dari pengguna anggaran, tapi dari pejabat yang membuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. 

Iwan selaku orang yang diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran, merasa dicurangi dalam kasus ini.

"Dan dari semua pelaksanaan kegiatan pengadaan dokumennya, pengadaan barang dan jasanya, ada sebagian tanda tangan saya dipalsukan. Itu saksi ahli grafonomi juga melihat itu, dibuktikan. Tapi tetap saja itu dijadikan bukan alasan pembenaran," ujar Iwan.

Karena itu, ke depan menegaskan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu sesuai aturan hukum yang berlaku bersama pengacaranya.

Namun, sebelum menutup pernyataannya, Iwan menyampaikan bahwa dia menunggu pernyataan satu sanggar saja yang mengaku menerima atau memberikan sesuatu kepadanya.

Pasalnya, Iwan menyakini dirinya tidak pernah meminta uang atau menarik uang kepada para pemilik sanggar kebudayaan.

Baca juga: Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M

"Satu saja. Apakah saya pernah memaksa orang minta mereka uang, atau bahkan saya meminta tolong seseorang untuk mengundang?," katanya.

"Selama hayat masih dikandung badan, saya ganti. Tapi di rumah saya enggak pernah minta. Tapi kalau itu memang dijadikan satu hukuman buat saya, saya akan merasa sedih, dan tentu mempertanyakan apa yang terjadi di keadilan Indonesia," pungkas dia. 

Pemprov DKI Dukung Kejati Bersih-bersih Disbud

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Kejati DKI dalam melakukan penindakan hukum terhadap kadisbud nonaktif Iwan Henry Wardhana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved