Korupsi

KPK Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi Bank BUMD Dalam Waktu Dekat, Tahap Fase Kritis

KPK memastikan akan segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank BUMD

Channel YouTube Pandji Pragiwaksono
KPK PERIKSA RK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank BUMD yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Kepastian itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu setelah publik menyoroti lambannya kejelasan posisi politikus Partai Golkar Ridwan Kamil tersebut dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat bank dan pihak swasta, jumat (21/11/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank BUMD yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.

Kepastian itu diungkapkan KPK setelah publik menyoroti lambannya kejelasan posisi politikus Partai Golkar Ridwan Kamil tersebut dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat bank dan pihak swasta.

“Dalam waktu dekat," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (21/11/2025) saat ditanya wartawan kapan memeriksa Ridwan Kamil, dilansir dari laman www.bloombergtechnoz.com.

Ketika didalami wartawan soal waktu dekat yang dimaksud, Asep enggan membeberkannya.

"Itu dulu saja,” ujar Asep Guntur.

Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB telah bergulir sejak awal 2025.

Berbagai saksi telah keluar-masuk Gedung Merah Putih untuk memberikan keterangan.

Namun, dua hal besar masih menjadi sorotan:

1. Lima tersangka belum ditahan

Kelima tersangka itu adalah:

Yuddy Renaldi — mantan Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto — Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
Tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma

KPK berulang kali menyatakan penahanan adalah kewenangan penyidik dan mempertimbangkan kecukupan alat bukti.

Namun publik menagih konsistensi, karena kasus korupsi sektor perbankan biasanya ditangani secara cepat.

2. Pemanggilan Ridwan Kamil mandek 256 hari

Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved