Berita Nasional

Mahfud Ungkap Prabowo Beli Data LN Soal Pebisnis Makan Uang Negara Puluhan Tahun, Kapolri Gak Guna

Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan membeli data dari luar negeri yang berisi sejumlah pebisnis dan pengusaha lokal

Akun YouTube Forum Keadilan TV
PEBISNIS UANG NEGARA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan membeli data dari luar negeri yang berisi sejumlah pebisnis dan pengusaha lokal yang selama puluhan tahun memakan uang dan kekayaan negara. Hal itu kata Mahfud terjadi usai dirinya dan bersama sejumlah tokoh lain, dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Istana Negara pada 7 November 2025. 

Mahfud menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan solusi sistemik, bukan menangani kasus-kasus individual.

Menurut Mahfud  komisi telah membuka hotline dan menerima lebih dari 50 permohonan audiensi dari berbagai kelompok.

Namun ia menegaskan, laporan kasus personal—seperti sengketa rumah tangga, kehilangan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang—bukan kewenangan komisi.

“Tugas kami mengabstraksikan masalah untuk mencari akar persoalan, bukan menyelesaikan kasus,” ujar Mahfud.

Ia juga menjelaskan insiden ketidaksepahaman saat audiensi kelompok pendukung Roy Suryo.

Mahfud menyebut persoalan muncul karena miskomunikasi.

Baca juga: Fasilitas Kesehatan Terus Ditambah, Prabowo Ingin Siapa Saja Bisa Jadi Dokter dan Perawat

Ia menegaskan bahwa pihak yang berstatus tersangka memang sebelumnya telah diberi tahu untuk tidak hadir karena komisi tidak menangani kasus.

Namun, sebagian pihak tetap datang sehingga diminta duduk di belakang sebelum akhirnya memilih meninggalkan ruangan.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan perwira Polri dan TNI di instansi sipil.

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku sejak diucapkan.

“Putusan MK itu mengikat seketika. Yang sudah berjalan sah secara administratif, tetapi tidak boleh diteruskan setelah putusan diketok,” jelasnya.

Ia menilai diperlukan klarifikasi lanjutan dari pemerintah terkait pernyataan Menkumham agar tidak menimbulkan tafsir pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahfud juga menyinggung adanya “penyelundupan norma” dalam penjelasan undang-undang yang sebelumnya memungkinkan perwira Polri ditempatkan di jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri.

Terkait komposisi Komisi Reformasi Polri yang memuat lima jenderal aktif dan purnawirawan, Mahfud memahami kebimbangan publik.

Baca juga: Pemerintah Prabowo Bersiap Tanggulangi Bencana Akibat Cuaca Buruk

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved