Berita Nasional

Konflik Internal Berkepanjangan Dinilai Memperburuk Citra Perusahaan Transportasi Ini

Anak pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ dalam konferensi pers di SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) mengurai konflik internal

Istimewa
MINTARSIH NILAI KONFLIK - anak pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menilai konflik internal yang disebut-sebut terjadi sejak lama dinilai terus membayangi perjalanan bisnis perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • dr. Mintarsih Abdul Latief menilai konflik internal sejak 1980-an masih membayangi PT Blue Bird Taxi dan berpotensi memengaruhi citra PT Blue Bird Tbk.
  • Ia menuding adanya penggelapan saham, manipulasi dokumen, serta intimidasi terkait kepemilikan CV Lestiani yang memegang 45 persen saham Blue Bird Taxi.
  • Mintarsih menyebut sengketa yang belum tuntas dapat mengganggu stabilitas Blue Bird Tbk, sementara manajemen belum memberi respons resmi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Konflik internal yang disebut-sebut terjadi sejak lama dinilai terus membayangi perjalanan bisnis perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk.

Hal ini disampaikan anak pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurut Mintarsih, persoalan yang terjadi sejak era 1980-an hingga kini dianggap berpengaruh terhadap kepercayaan publik.

Baca juga: BPKH Limited Gandeng Perusahaan Transportasi Arab Sediakan Bus bagi Jemaah Haji

Ia menyoroti kerancuan mengenai dua badan usaha yang menaungi bisnis taksi Blue Bird, yakni PT Blue Bird Taxi yang berdiri pada 1971 dan PT Blue Bird Tbk yang berdiri pada 2001.

Mintarsih menegaskan bahwa konflik yang ia soroti berkaitan dengan PT Blue Bird Taxi sebagai perusahaan induk, bukan PT Blue Bird Tbk yang tercatat di bursa.

Dalam penjelasannya, Mintarsih mengklaim bahwa sejak 1983 sejumlah pemegang saham dan pengurus lama tersingkir dari struktur perusahaan.

Salah satunya adalah dirinya.

Mintarsih mengklaim saham miliknya di CV Lestiani dan PT Blue Bird dihilangkan dan dialihkan ke saudara kandungnya.

Ia menilai hal ini tidak masuk akal secara hukum dan terus memperjuangkan hak sahamnya. Ia juga menyebut adanya perselisihan terkait kepemilikan saham pada perusahaan afiliasi, PT Ziegler Indonesia, yang sempat diproyeksikan menjadi unit usaha potensial.

Perselisihan tersebut, kata Mintarsih, memicu gugatan hukum hingga memasuki proses perdata. “Ada putusan yang menyatakan bahwa saham yang digelapkan harus dikembalikan kepada saya,” ujarnya mengacu pada putusan perkara tahun 2001.

Mintarsih juga mengungkap rangkaian peristiwa yang ia sebut sebagai “siasat kotor”, mulai dari intimidasi, dan kekerasan fisik terhadap keluarga almarhum pemegang saham.

Sejumlah laporan hukum, visum, serta notulen rapat disebut sebagai dasar klaimnya.

Ia menyatakan beberapa upaya tersebut diduga dilakukan untuk menghalangi proses pengusutan dugaan penggelapan saham.

Mintarsih menjelaskan bahwa inti sengketa berakar dari kepemilikan CV Lestiani, entitas yang memiliki 45 persen saham PT Blue Bird Taxi.

Ia mengaku memiliki 15 persen dari total kepemilikan tersebut.

Baca juga: Jelang Pilkada, Ridwan Kamil Dekati Warga Jakarta, Traktir Sopir Taksi Blue Bird Potong Rambut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved