Putusan MK

Jenderal Purn TNI AL Duga Kisruh Putusan MK Soal Polri Ulah Intelijen Asing, Bisa Makzulkan Presiden

Soleman Ponto sebut pola beda tafsir akademisi dan pakar soal putusan MK tentang UU Polri, pola permainan intelijen asing lemahkan negara

YouTube channel Fristian Griec Media
DUGA INTELIJEN ASING - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI AL (Purn) Soleman B Ponto, memberikan pernyataan keras dan lugas, bahwa putusan MK soal UU Polti, wajib dijalankan dimana 4.351 Anggota Polri yang kini menjabat di luar Polri mesti ditarik kembali atau jika tidak maka harus pensiun dari Polri. Menurut Ponto, tafsir berbeda dari sejumlah pakar dan profesor atas putusan MK itu dengan mengatakan boleh menduduki jabatan sipil dengan syarat tertentu, adalah pola operasi intelijen asing untuk melemahkan negara dan bisa makzulkan Presiden. 

Ringkasan Berita:
  • MK membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang otomatis mengharamkan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
  • Soleman B. Ponto menegaskan 4.351 polisi aktif wajib ditarik atau harus pensiun; semua kewenangan mereka gugur sejak putusan dibacakan.
  • Ia menyebut kekacauan tafsir mirip pola intelijen asing dan memperingatkan Presiden wajib melaksanakan putusan MK.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 13 November 2025 tentang pembatalan frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi salah satu keputusan paling berdampak dalam sejarah reformasi kepolisian.

Putusan itu tidak hanya menggugurkan dasar penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga negara, tetapi juga secara otomatis “mencabut” kewenangan ribuan pejabat Polri aktif yang telah lama menempati posisi struktural di luar tubuh Polri.

Namun yang terjadi atas putusan MK itu justru sebaliknya.

Bukan kepastian hukum, melainkan kekacauan tafsir, silang pendapat akademisi, perdebatan lama dan baru, hingga polemik politik yang tidak kunjung selesai.

Pakar berbicara dengan tafsir yang berbeda-beda, sebagian pejabat mengaku bingung, sebagian lain menunggu arahan, bahkan beberapa pihak menyebut tidak ada kewajiban langsung untuk menarik anggota Polri dari lembaga sipil.

Melihat situasi yang membingungkan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI AL (Purn) Soleman B Ponto, memberikan pernyataan keras dan lugas, bahwa putusan MK itu wajib dijalankan dimana 4.351 Anggota Polri yang kini menjabat di luar Polri mesti ditarik kembali atau jika tidak maka harus pensiun dari Polri.

Baca juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Usai Putusan MK

Pernyataan Soleman B Ponto soal putusan ini yang ditayangkan di saluran YouTube Fristian Griec Media, adalah yang paling komprehensif sejauh ini dari penelusuran WartaKotalive.com.

Bahkan menurut Soleman, pola yang membuat putusan MK ditafsirkan berbeda satu dengan lainnya adalah mirip pola intelijen asing untuk melemahkan negara.

Ini bukan multitafsir. Bunyinya sangat jelas. Anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun. Titik," kata Ponto dalam perbincangannya di podcast YouTube Fristian Griec Media.

Ponto menegaskan bahwa kekacauan tafsir yang beredar di ruang publik saat ini tidak lain disebabkan oleh pihak-pihak yang “tidak membaca norma secara utuh” atau justru “sengaja membuatnya tampak rumit”.

“Saya baca pasal ini satu-satu. Bunyinya jelas. Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Itu batang tubuh undang-undang. Dan batang tubuh lebih tinggi daripada penjelasan. Tidak ada interpretasi lain," katanya.

Ia menegaskan bahwa pembatalan penjelasan oleh MK otomatis mengembalikan aturan pada naskah asli undang-undang—yang secara eksplisit membatasi anggota Polri aktif dari jabatan di luar struktur kepolisian.

Menurut Ponto, kesalahpahaman—atau kesengajaan—dimulai dari para pakar yang terlalu menggantungkan tafsir pada penjelasan pasal yang kini sudah dinyatakan inkonstitusional.

Penjelasan Tidak Boleh Bikin Norma Baru

Ponto menjelaskan dengan rinci bahwa secara teori perundang-undangan, penjelasan pasal hanya boleh menjelaskan, bukan menciptakan norma baru, apalagi norma yang bertentangan dengan batang tubuh undang-undang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved