Putusan MK

Jenderal Purn TNI AL Duga Kisruh Putusan MK Soal Polri Ulah Intelijen Asing, Bisa Makzulkan Presiden

Soleman Ponto sebut pola beda tafsir akademisi dan pakar soal putusan MK tentang UU Polri, pola permainan intelijen asing lemahkan negara

YouTube channel Fristian Griec Media
DUGA INTELIJEN ASING - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI AL (Purn) Soleman B Ponto, memberikan pernyataan keras dan lugas, bahwa putusan MK soal UU Polti, wajib dijalankan dimana 4.351 Anggota Polri yang kini menjabat di luar Polri mesti ditarik kembali atau jika tidak maka harus pensiun dari Polri. Menurut Ponto, tafsir berbeda dari sejumlah pakar dan profesor atas putusan MK itu dengan mengatakan boleh menduduki jabatan sipil dengan syarat tertentu, adalah pola operasi intelijen asing untuk melemahkan negara dan bisa makzulkan Presiden. 

"Tidak ada opsi ketiga. Kalau bukan kita yang menghormati konstitusi bangsa ini, siapa lagi?” katanya.

Menurut Ponto, setelah putusan MK diucapkan, pemerintah tidak memiliki ruang untuk menunda.

“Semua harus dieksekusi. Kalau Presiden diam, itu pelanggaran konstitusi. Dan itu bisa dibawa ke ranah impeachment. Tapi jangan dibawa ke politik dulu. Kita bicara normanya dulu: ini sudah kewajiban konstitusional," ujar Ponto.

Ia meminta agar persoalan ini tidak ditarik ke perdebatan politik, melainkan diperlakukan sebagai kewajiban negara hukum.

“Jangan dibawa ke politik. Ini soal hukum. Putusan MK itu final. Tugas Presiden hanya satu: laksanakan," katanya.

Ponto menekankan bahwa negara hukum tidak boleh dibiarkan hidup dalam tafsir bebas yang tidak berdasar.

“Kalau semua orang tafsir sendiri, ya itu negara rimba namanya. Ini negara hukum. Laksanakan saja apa yang tertulis. Selesai," kata Ponto.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved