Putusan MK
Jenderal Purn TNI AL Duga Kisruh Putusan MK Soal Polri Ulah Intelijen Asing, Bisa Makzulkan Presiden
Soleman Ponto sebut pola beda tafsir akademisi dan pakar soal putusan MK tentang UU Polri, pola permainan intelijen asing lemahkan negara
"Tidak ada opsi ketiga. Kalau bukan kita yang menghormati konstitusi bangsa ini, siapa lagi?” katanya.
Menurut Ponto, setelah putusan MK diucapkan, pemerintah tidak memiliki ruang untuk menunda.
“Semua harus dieksekusi. Kalau Presiden diam, itu pelanggaran konstitusi. Dan itu bisa dibawa ke ranah impeachment. Tapi jangan dibawa ke politik dulu. Kita bicara normanya dulu: ini sudah kewajiban konstitusional," ujar Ponto.
Ia meminta agar persoalan ini tidak ditarik ke perdebatan politik, melainkan diperlakukan sebagai kewajiban negara hukum.
“Jangan dibawa ke politik. Ini soal hukum. Putusan MK itu final. Tugas Presiden hanya satu: laksanakan," katanya.
Ponto menekankan bahwa negara hukum tidak boleh dibiarkan hidup dalam tafsir bebas yang tidak berdasar.
“Kalau semua orang tafsir sendiri, ya itu negara rimba namanya. Ini negara hukum. Laksanakan saja apa yang tertulis. Selesai," kata Ponto.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DUGA-INTELIJEN-ASING-DI-MULTI-TAFSIR-OUTUSAN-MK.jpg)