Berita Nasional

Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Usai Putusan MK

Polri bentuk Pokja tindaklanjuti putusan MK dan menarik Irjen Argo dari proses alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke internal Polri.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menyebutkan, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.

Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Menurut Trunoyudo, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya

Baca juga: Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

.Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. 

Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. 

Sosok Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/1/2021), menggelar jumpa pers penangkapan pembuat parodi Lagu Indonesia Raya. Parodi itu semula dikira dibuat WN Malaysia, ternyata remaja Cianjur yang masih berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/1/2021), menggelar jumpa pers penangkapan pembuat parodi Lagu Indonesia Raya. Parodi itu semula dikira dibuat WN Malaysia, ternyata remaja Cianjur yang masih berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP (Youtube Kompas TV)

Irjen Argo Yuwono merupakan pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 2 April 1968.

Argo Yuwono merupakan jebolan Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1991.

Artinya, Argo Yuwono merupakan rekan angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Akpol 1991.

Namanya Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tak asing di telinga publik, karena dia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Humas di Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia pun sempat menempati jabatan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dan Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved