Berita Nasional

Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Polri bentuk tim khusus dan buru waktu jalankan putusan MK terkait penugasan anggota di jabatan sipil.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
YouTube TV Radio Polri
RANGKAP JABATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Putusan MK soal jabatan sipil bikin Polri langsung bergerak cepat, Kapolri perintah pembentukan tim pokja diterbitkan seketika. 
  • Tim pokja bakal menyusun “kajian cepat” demi mencegah multitafsir.
  • Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan besar-besaran, termasuk dengan Kemenpan-RB, BKN, hingga MK sendiri.
  • Kapolri menargetkan semua proses selesai secepat mungkin,

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan.

Sandi menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat khusus pada pagi hari, Senin (17/11/2025) untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan MK.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan tersebut.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir ke depan,” katanya.

Tim pokja akan bekerja intensif dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kemenpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK selaku pemutus perkara. 

Kajian ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Kadivhumas menegaskan Kapolri meminta agar seluruh proses diselesaikan secepatnya.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar pekerjaan ini dirampungkan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal dapat terselesaikan," ujarnya.

7 Jenderal Polisi Terdampak Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).

Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri yang kini yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dihimpun dari berbagai sumber, tercatat ada sebanyak tujuh perwira tinggi Polri yang kini menempati sejumlah posisi strategis, ntara lain:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto.
  2. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
  3. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  4. Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  5. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham.
  6. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  7. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, Puan Tegaskan DPR akan Tindak Lanjuti Keterwakilan Perempuan

Dengan diterbitkannya putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved