Berita Nasional
Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Polri bentuk tim khusus dan buru waktu jalankan putusan MK terkait penugasan anggota di jabatan sipil.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Kepala BGN Dadan: Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesia Jadi Panggilan untuk Bertindak |
|
|---|
| Pembelajaran Digital Diresmikan, Kepala Bakom Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Anak Boleh Tertinggal |
|
|---|
| Nama Dicatut, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Anggota Komisi III ke MKD |
|
|---|
| PSI Meradang, Sebut Ketua Projo Budi Arie Setiadi Pengkhianat Jokowi |
|
|---|
| Pondasi Utama Pembangunan Manusia, Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sultra jadi Perhatian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KAPOLRI-UNGKAP-LEDAKAN-9595.jpg)