Berita Nasional

DPR RI Kembali Berulah! Kini Catut Nama Saat Pembuatan Undang-undang​

DPR RI kembali berulah, kali ini Komisi III DPR RI diduga mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam penyusunan RUU KUHAP. 

Editor: Desy Selviany
X @LBH_Jakarta
RUU KUHAP-Pencatutan nama Koalisi Masyarakat Sipil ini pun dilaporkan pihak LBH Jakarta ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI kembali berulah, kali ini Komisi III DPR RI diduga mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam penyusunan RUU KUHAP

Pencatutan nama Koalisi Masyarakat Sipil ini pun dilaporkan pihak LBH Jakarta ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11/2025).

Dalam keterangannya, LBH menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pencatutan nama Koalisi dalam Rapat Panja RKUHAP pada 12–13 November 2025.

Sebab usulan yang diklaim berasal dari Koalisi tidak pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, namun justru dicantumkan dalam Rapat Panja.

Koalisi juga menilai proses pembaharuan RUU KUHAP tidak memenuhi prinsip meaningful participation, yakni tiga hak masyarakat sipil: right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

Oleh karena itu LBH Jakarta melaporkan 11 anggota Komisi III diduga melanggar kode etik serta ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Melalui pengaduan ini, Koalisi menuntut tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi kepada 11 anggota Komisi III yang dilaporkan. 

Koalisi juga mendesak penghentian proses pembaruan RUU KUHAP.

Diketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025) besok.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) seperti dimuat Kompas.com.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Tangsel Menggonggong Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

Cucun menyebut, agenda dalam rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan," katanya mengonfirmasi, Selasa.

Ia mengungkapkan, pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan lantaran RKUHAP sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama.

"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," ucap Cucun singkat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, laporan dari Koalisi Masyarakat sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini tetap tidak mempengaruhi rencana pengesahan.

Masyarakat bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ia tidak memungkiri, MKD juga akan tetap melakukan verifikasi perkara yang masuk.

“Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," jelas Cucun.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved