Berita Nasional

Aliansi Mahasiswa Tangsel Menggonggong Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

Aliansi Mahasiswa Tangsel Menggonggong Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

Istimewa
TOLAK ASAS DOMINUS -- Aliansi Mahasiswa Tangsel berkumpul membahas RUU KUHAP di Tangsel, Minggu (23/2/2025). Mereka tegas menolak asas dominus litis di RUU KUHAP yang memberi kewenangan lebih pada Jaksa. (Dokumentasi Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Mahasiswa mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Mereka menolak diterapkannya asas dominus litis dalam RUU KUHAP.

Sebab, dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

"Asas tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara. Hal ini perlu dikaji ulang agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan," ujar Ketua Aliansi Mahasiswa Tangerang Selatan Menggonggong Akmal, Minggu (23/2/2025).

Penerapan asas dominus litis, kata dia sama saja memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. 

"Sehingga bisa membuka peluang yang begitu tinggi akan penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya. 

Apabila jaksa mengendalikan penuh proses hukum, lanjut Akmal, tidak ada keseimbangan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. 

"Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya," ucapnya. 

Asas tersebut memungkinkan tidak berjalannya prinsip checks and balances dalam proses hukum pidana.

Lantaran memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan. 

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

"RUU KUHAP justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut," tuturnya. 

Salah satu kewenangan yang diperluas adalah hak intervensi dalam suatu perkara jika kepolisian tak mengambil tindakan dalam 14 hari.

Akmal berpandangan, hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antar-lembaga penegak hukum.

"Di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan ialah kekuasaan yang diberikan dengan proporsional. Agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum," kata Akmal.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved