Kematian Dosen Untag

Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag Terbongkar Serumah 5 Tahun Tanpa Nikah

Pengakuan AKBP Basuki mengungkap bahwa ia telah tinggal serumah dengan dosen Untag DLL sejak 2020 hingga namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga

dok Polda Jateng
DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng) 

WARTAKOTALIVE.COM — Fakta mengejutkan terkuak dari pemeriksaan Propam Polda Jateng terkait hubungan AKBP Basuki dengan dosen muda Untag Semarang, DLL (35). 

Nama keduanya ternyata tercatat dalam satu Kartu Keluarga meski tidak memiliki ikatan pernikahan resmi.

Keterangan terbaru dari penyidik Bidpropam mengungkap bahwa AKBP Basuki telah menjalin hubungan asmara dengan DLL selama lima tahun.

Kisah keduanya disebut bermula pada masa pandemi 2020, saat aktivitas masyarakat banyak dilakukan dari rumah.

Meski tidak menikah secara resmi, nama DLL tercatat dalam Kartu Keluarga milik Basuki dengan status “keluarga lain”, berdampingan dengan istri dan anaknya.

Baca juga: Pengakuan AKBP Basuki Soal Detik Terakhir Bersama Dosen Untag Sebelum Tewas

Hal tersebut disampaikan langsung Basuki dalam pemeriksaan internal Polda Jateng.

“Ada hubungan khusus dan mereka tinggal bersama. Keterangan itu disampaikan AKBP B saat proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).

Sanksi Propam untuk AKBP Basuki

Bidpropam telah menjatuhkan penahanan selama 20 hari terhadap Basuki, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan dijatuhkan karena perwira menengah itu dianggap melanggar kode etik berat, terutama terkait kesusilaan dan perilaku tidak pantas di tengah masyarakat.

Artanto menjelaskan bahwa Basuki tetap tinggal serumah dengan DLL meski sudah memiliki keluarga sah.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Perbuatannya masuk pelanggaran etik karena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (POLRESTABES SEMARANG)

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Walau pengakuan tersebut sudah disampaikan Basuki, Propam masih membutuhkan bukti pendukung untuk memastikan runtutan kejadian serta awal hubungan keduanya.

Pemeriksaan tambahan dijadwalkan untuk memvalidasi seluruh keterangan.

Selama menjalin hubungan, Basuki disebut tinggal satu atap dengan korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved