Berita Nasional

Dianggap Memperkuat Perlindungan HAM, Revisi KUHAP Tidak Perlu DItakuti Masyarakat

Revisi KUHAP yang baru disahkan DPR RI tidak perlu ditakuti oleh masyarakat karena memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Istimewa
KUHAP - Pakar hukum Dr. Abdul Luky yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum EVIDENT Institute menilai revisi KUHAP yang baru disahkan DPR RI tidak perlu ditakuti oleh masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
  • Pakar hukum Dr. Abdul Luky menilai revisi KUHAP yang baru disahkan DPR RI tidak perlu ditakuti masyarakat.
  • Keberadaan KUHAP yang baru justru memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Pakar hukum Dr. Abdul Luky menilai revisi KUHAP yang baru disahkan DPR RI tidak perlu ditakuti oleh masyarakat.

Abdul Luky yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum EVIDENT Institute menilai keberadaan KUHAP yang baru justru memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Sebagai landasan yuridis penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia, KUHAP memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, kesesuaian prosedur dan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka,” ujar Abdul Luky, lewat keterangan, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, berbagai perkembangan zaman menuntut adanya KUHAP yang lebih modern.

Hal ini tidak lepas dari berbagai perkembangan kondisi nasional dan internasional, termasuk kejahatan lintas negara, kejahatan siber serta tuntutan peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kondisi tersebut tentunya menuntut kehadiran KUHAP modern yang adaptif dan berkeadilan.

Luky juga menyoroti sejumlah penguatan signifikan dalam KUHAP baru, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, perluasan keadilan restoratif, pengakuan bukti elektronik dan kepastian syarat penahanan.

Baca juga: Cerita Cheriatna dan Farida Ningsih Latih 11 Anaknya Jadi Generasi Pemimpin dan Penggerak Perubahan

Salah satu poin penting adalah jaminan bantuan hukum gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus-kasus berat.

“KUHAP baru mengatur pemberian penasihat hukum secara gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus berat (ancaman pidana penjara 15 tahun atau lebih) melengkapi KUHAP sebelumnya yang hanya bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai penasihat hukum sendiri dalam kasus dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih pada semua tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Luky menyimpulkan bahwa KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem peradilan Indonesia yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemakmuran bangsa.

“Revisi KUHAP yang telah disahkan merupakan langkah penting menuju kemakmuran bangsa Indonesia. Pelaksanaan KUHAP ini memerlukan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait, unsur pemerintah, masyarakat, akademisi maupun praktisi hukum,” tutupnya.

Adapun pengesahan ini menandai langkah besar dalam modernisasi hukum acara pidana Indonesia yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. 

Revisi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru yang telah disahkan pada 3 Januari 2023.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved