Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya

Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap Roy Suryo Cs, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
YouTube Kompas TV
ROY SURYO DICEKAL -- Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Terbaru, 8 tersangka dalam kasus ini yakni Roy Suryo cs dicekal ke luar negeri, boleh ke luar kota dengan syarat sebagai berikut. 

“Kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujar Iman.

Roy Suryo menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya.

Denny menegaskan siap mendampingi Roy dalam proses hukum yang disangkakan karena kasus ini menurutnya menunjukkan tekanan terhadap sikap kritis, termasuk terhadap mantan presiden.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan bahwa kasus Roy Suryo Cs tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice menggunakan KUHAP baru, karena aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026 dan tidak bersifat surut.

Namun, menurut Ade, restorative justice bisa dilakukan sesuai peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, asalkan disetujui oleh semua pihak.

“Kalau disetujui, sah-sah saja. Namun jika dilakukan, Roy diharapkan tidak lagi mempermasalahkan ijazah Jokowi,” jelasnya.

Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus ini antara lain Rismon, Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster dengan 8 tersangka.

Klaster pertama 5 orang tersangka dijerat Pasal 310, 311, dan/atau 160 KUHP tentang penghasutan serta sejumlah pasal UU ITE, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman penjara 8–12 tahun.(m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved