Ijazah Jokowi

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya, Belum Ada Penahanan

Roy Suryo jalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Belum ditahan karena ada saksi dan ahli meringankan.

Warta Kota/Ramadhan LQ
KASUS IJAZAH- Rismon Sianipar bersama Roy Suryo kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Roy Suryo belum ditahan kasus ijazah Jokowi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mantan Menpora Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Hingga kini, Roy belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijadwalkan diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo telah diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.

Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, namun ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Alasan belum ditahan

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa Roy dan dua tersangka lain tidak ditahan karena telah mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

“Kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujar Iman.

Baca juga: Kasus Ijazah Kian Berpolemik, Faizal Assegaf Usul Jokowi-Roy Suryo Berdamai

Roy Suryo menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya.

Denny menegaskan siap mendampingi Roy dalam proses hukum yang disangkakan karena kasus ini menurutnya menunjukkan tekanan terhadap sikap kritis, termasuk terhadap mantan presiden.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan bahwa kasus Roy Suryo Cs tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice menggunakan KUHAP baru, karena aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2026 dan tidak bersifat surut.

Namun, menurut Ade, restorative justice bisa dilakukan sesuai peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, asalkan disetujui oleh semua pihak.

“Kalau disetujui, sah-sah saja. Namun jika dilakukan, Roy diharapkan tidak lagi mempermasalahkan ijazah Jokowi,” jelasnya.

Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus ini antara lain Rismon, Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca juga: Roy Suryo dan Rismon Sianipar Beberkan Alasan Walk Out saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri

Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310, 311, dan/atau 160 KUHP tentang penghasutan serta sejumlah pasal UU ITE, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman penjara 8–12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved