Polemik Ijazah Jokowi

Dokumen Ijazah Jokowi 'Lenyap' dari Penyimpanan, KPU RI Beralasan Gedung Arsip Sempat Pindah

Pihak KPU pusat juga tak bisa menunjukkan salinan dokumen Jokowi saat maju sebagai calon presiden

Editor: Feryanto Hadi
Kolase
IJAZAH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menemukan salinan dokumen ijazah milik Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Pihak KPU pusat juga tak bisa menunjukkan salinan dokumen Jokowi saat maju sebagai calon presiden
  • Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyebut bahwa salinan dokumen Jokowi belum mereka temukan.
  • Pengakuan tersebut dianggap sebagai hal yang aneh.

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Polemik soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo masih terus bergulir.

Pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi terus melakukan upaya pembuktian

Setelah gugatan di beberapa pengadilan negeri tak dapat diputus, seorang alumnus Universoitas Gajah Mada (UGM) kini menempuh upaya lain dengan mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP)

Sejumlah fakta terkuak dari persidangan tersebut.

Mulai dari pengakuan UGM yang tak memiliki salinan ijazah, Kartu Rencana Studi (KRS) KRS hingga dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.

Dari pihak KPU sendiri, beberapa pengakuan justru membuat publik terkejut

KPUD Solo misalnya, yang mengaku telah memusnahkan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi saat maju di pilwalkot Solo

Sementara itu, pihak KPU pusat juga tak bisa menunjukkan salinan dokumen Jokowi saat maju sebagai calon presiden

Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyebut bahwa salinan dokumen Jokowi belum mereka temukan.

Sejatinya, perwakilan KPU menyebut bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU. 

Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.

 "Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved