Polemik Ijazah Jokowi
Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu
Ada beberapa alasan hingga akhirnya Denny Indrayana yang kini masih berada di Australia memutuskan untuk membela Roy Suryo.
Ringkasan Berita:
- Ada beberapa alasan hingga akhirnya Denny Indrayana yang kini masih berada di Australia memutuskan untuk membela Roy Suryo
- Denny Indrayana mengumumkan bahwa dirinya akan bergabung di tim kuasa hukum Roy Suryo
- Denny juga memandang bahwa masalah yang menjerat Roy Suryo cs bukan semata soal ijazah Jokowi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana membeberkan alasannya memilih bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Salah satunya, dia akan menghadapi dugaan cawe-cawe penguasa di kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
"Saya memutuskan menjadi kausa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berjadapan dengan mantan presiden sekalipun
Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengkesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya," jelas Denny Indrayana dikutip dari video yang dia unggah di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025)
Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi
"Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu," ungkapnya
Baca juga: Endus Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Kasus Ijazah Jokowi, Denny Indrayana Akan Bela Roy Suryo Cs
"Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan."
"Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya," tandasnya
Dugaan kriminalisasi
Denny juga melihat bahwa kasus ini sarat akan dugaan kriminalisasi
"Hari ini saya akan memberikan sedikit komentar atas berjalannya proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka di Polri. Akhirnya saya memutuskan untuk bergbung sebagai tim kuasa hukum. Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa," ungkap Denny
Denny mengajak masyarakat harus melihat masalah ini secara substansif.
"Ini bukan hanya persoalan pidana. senbagaimana pasal-pasal yang dituduhkan, lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan, termasuk intervensi kekuasaan," katanya
| Endus Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Kasus Ijazah Jokowi, Denny Indrayana Akan Bela Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Polisi Zalim Apabila Langsung Tahan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-video-JoKaWe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.